Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Desember 2021 | 14.30 WIB

MIAP Catat Produk Software Duduki Peringkat Tertinggi yang Dipalsukan

Direktur Eksekutif MIAP, Justisiari P Kusumah. (Istimewa) - Image

Direktur Eksekutif MIAP, Justisiari P Kusumah. (Istimewa)

JawaPos.com – Produk software menduduki peringkat tertinggi produk yang rentan dipalsukan disusul kosmetik, produk farmasi. Produk yang rentan dipalsukan lainnya adalah pakaian, barang dari kulit disusul makanan minuman dan produk farmasi. Ini merupakan kesimpulan penelitian yang dilakukan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bekerja sama dengan Institute for Economic Analysis of Law & Policy Universitas Pelita Harapan (IEALP UPH).

Upaya-upaya perlindungan kekayaan intelektual berkesinambungan dilakukan seluruh pemangku kepentingan kekayaan intelektual, baik melalui peraturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah maupun pelaku usaha dalam melindungi produknya dari praktik-praktik pemalsuan/pembajakan serta masyarakat umum yang memahami kerugian yang disebabkan apabila menggunakan produk palsu/ilegal.

Direktur Eksekutif MIAP, Justisiari P Kusumah mengapresasi seluruh upaya yang telah dilakukan oleh para pemangku kepentingan kekayaan intelektual sebagai langkah konkret dalam menegakkan perlindungan terhadap kekayaan intelektual.

“Langkah ini terus mendorong semangat positif dalam upaya berkelanjutan penegakan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia,” ujar Justisiari dalam diskusi virtual tentang Upaya Perlindungan Kekayaan Intelektual di Jakarta, Selasa (22/12).

MIAP secara berkala melakukan Studi Dampak Pemalsuan Terhadap Perekonomian di Indonesia 5 (lima) tahun sekali. “Melalui studi ini kami berharap dapat memberikan manfaat dan gambaran bagi para pelaku usaha atau industri secara luas untuk terus bekerja sama menghadirkan ekosistem yang lebih aman bagi masyarakat” ungkap Yanne Sukmadewi, Sekretaris Jenderal MIAP.

Hasil Studi Dampak Pemalsuan Terhadap Perekonomian di Indonesia Tahun 2020 menjadi pembaharuan studi yang dilakukan oleh MIAP secara berkala. Melalui kerjasama dengan Institute for Economic Analysis of Law & Policy – Universitas Pelita Harapan (IEALP UPH), studi ini mencakup 8 (delapan) komoditi, yaitu: produk farmasi, kosmetik, barang dari kulit, pakaian, makanan dan minuman, pelumas dan suku cadang otomotif, catridge, dan software di beberapa kota besar di Indonesia.

Berdasarkan hasil rekapitulasi olah data, studi ini menemukan software masih menempati urutan tertinggi rentan dipalsukan hingga 84,25%, diikuti oleh kosmetik 50%, produk farmasi 40%, pakaian dan barang dari kulit sebesar masing-masing 38%, makanan dan minuman 20%, serta pelumas dan suku cadang otomotif sebesar 15%.

Data pemalsuan ini menunjukkan seberapa besar kecenderungan permintaan terhadap produk palsu/ilegal di pasar. Secara nominal, kerugian ekonomi yang disebabkan oleh peredaran produk palsu tersebut mencapai lebih dari Rp 291 triliun, dengan kerugian atas pajak sebesar Rp 967 miliar serta lebih dari 2 juta kesempatan kerja.

“Karena hingga saat ini baik pemerintah maupun pelaku usaha telah bahu-membahu mengurangi dampak yang disebabkan oleh pelanggaran terhadap kekayaan intelektual termasuk peredaran barang palsu melalui tugas dan fungsinya masing-masing,” imbuh Yanne.

Sejauh ini, pemerintah telah berupaya secara serius dan terus menerus melakukan tindakan dan menyusun kebijakan untuk memberantas produksi dan peredaran produk palsu. Dari segi regulasi, pemerintah dan DPR RI telah menyusun Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis untuk menggantikan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore