Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 26 Juli 2021 | 23.30 WIB

'Dine in' Dibatasi 20-30 Menit, Kowantara: Kalau Mati Tersedak Gimana?

Warga makan di Warung Tegal (Warteg) Ellya yang telah menerapkan protokol kesehatan di Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (20/7/2020). Menurut pemilik Warteg Ellya, sejak dimulainya penerapan PSBB transisi, unit usahanya telah melakukan penerapa - Image

Warga makan di Warung Tegal (Warteg) Ellya yang telah menerapkan protokol kesehatan di Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (20/7/2020). Menurut pemilik Warteg Ellya, sejak dimulainya penerapan PSBB transisi, unit usahanya telah melakukan penerapa

JawaPos.com - Pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan PPKM level 4 meskipun terdapat pelonggaran dalam beberapa aspek yang salah satunya mengizinkan pelanggan warung makan, lapak jajanan, dan pedagang kaki lima makan di tempat hingga pukul 20.00 waktu setempat. Pelanggan pun hanya diberi waktu makan selama 20 hingga 30 menit.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk menghindari penularan Covid-19 melalui makan bersama sambil berbincang-bincang. Namun, Ketua Koordinator Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) Mukroni menilai kebijakan tersebut tidak masuk akal, karena pada kenyataannya di lapangan akan berbeda.

"Ngawur kebijakannya. Mereka (yang bikin kebijakan) tidak pernah makan di warteg. Yang makan di warteg ada orang tua terus kalau tersedak karena tergesa-gesa gimana? Apalagi sampai meninggal bukan karena Covid-19 tapi makan di warteg siapa yang tanggung jawab?" ujarnya saat dihubungi oleh JawaPos.com, Senin (26/7).

Apalagi, lanjutnya, durasi selama 20 hingga 30 menit akan terasa sangat singkat dan tidak efektif jika diterapkan pada pedagang kaki lima. Sebab, ada waktu yang terpakai untuk memasak dan mengolah makanan hingga siap dihidangkan.

"Apalagi kalau makan pecel lele di pinggir jalan. Ada proses waktu, matiin lele, goreng lelenya. Waktu menghidangkan dan lain-lain butuh waktu lebih dari 20 menit," imbuhnya.

Mukroni menambahkan, sebaiknya pemerintah dapat tegas dalam memberikan kebijakan. Ia menilai kebijakan tidak boleh makan tempat tidak masalah. Asalkan warteg dapat beroperasi penuh hingga 24 jam.

"Pemerintah tegas, tidak perlu dibatasi waktu makan. Tegas. Dine in aja atau atau take away atau online line. Itu lebih safe daripada nanti membahayakan," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore