Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 Juli 2020 | 00.35 WIB

Imbas Covid-19, Express Taxi Potong Gaji dan Kurangi Karyawan

Taksi listrik Bluebird dengan mobil mewah Tesla Model X. (Rian Alfianto/JawaPos.com) - Image

Taksi listrik Bluebird dengan mobil mewah Tesla Model X. (Rian Alfianto/JawaPos.com)

JawaPos.com - Sejak kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan, bisnis industri transportasi mengalami penurunan tajam. Tak terkecuali perusahaan taksi, PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) - Express Taxi- yang terpaksa menghentikan sementara operasional perusahaannya sejak 10 April lalu.

Direktur Utama Express Taxi Johannes BE Triatmojo mengaku, kinerja keuangan perseroan terganggu pembatasan operasional taksi reguler dan taksi premium baik di Jadetabek maupun luar kota. Begitu pula dengan layanan penyewaan kendaraan dan layanan limousine di Jakarta dan Bali serta layanan penyewaan bus di Jadetabek.

"Hingga kini kondisi penghentian dan atau pembatasan operasional ini masih berlangsung untuk segmen-segmen usaha perseroan dan entitas anak baik di Jadetabek maupun luar kota," ujarnya mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) Minggu (5/7).

Pihaknya juga terpaksa mengurangi jumlah karyawan dari sebelumnya sebanyak 471 karyawan pada Desember 2019 menjadi 390 karyawan saat ini. Manajemen mengatakan, pengurangan itu merupakan bagian dari penyelesaian atas masa kontrak karyawan.

Sebab, hal itu sejalan dengan pembenahan atau restrukturisasi internal perseroan yang dilakukan melalui konsolidasi operasi, baik di kantor pusat maupun pool. Selain itu, sejumlah 390 karyawan saat ini juga terkena dampak pemotongan gaji sebesar 40 persen dari total gaji per bulan.

Pemotongan gaji diperkirakan akan berlangsung hingga periode yang belum dapat ditentukan saat ini. Meskipun demikian, perseroan juga belum dapat menyampaikan rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pemotongan gaji dengan persentase yang lebih tinggi kepada karyawan, mengingat adanya ketidakpastian sehubungan dengan lama dan tingkat dampak pandemi Covid-19 ini.

"Perseroan akan terus memantau perkembangan wabah Covid-19 ini dan terus mengevaluasi dampaknya di masa mendatang terhadap kinerja keuangan perseroan," tuturnya.

Sementara, terkait dengan utang obligasi perseroan sebesar Rp 578,9 miliar adalah salah satu bagian dari kewajiban keuangan jangka pendek per Desember 2019. Sedangkan kewajiban jangka pendek perseroan per Maret 2020 adalah Rp 681,9 miliar, merujuk pada laporan keuangan interim perseroan yang disampaikan pada 30 Juni 2020.

Sebagian besar kewajiban TAXI per 31 Maret 2020 terdiri dari utang obligasi Rp 549,1 miliar dan utang bunga tertunggak dan denda sebesar Rp 90 miliar, merujuk pada hasil restrukturisasi obligasi, serta utang pajak sebesar Rp 5,8 miliar dan utang jangka pendek kepada pihak ketiga sebesar Rp 37 miliar.

"Kewajiban keuangan tersebut merupakan kewajiban jangka pendek perseroan pada periode 31 Maret 2020 yang pemenuhannya tetap berjalan hingga saat ini dan dilakukan berdasarkan ketentuan restrukturisasi obligasi dengan penjualan aset jaminan dan kesepakatan pemenuhan kewajiban perusahaan dengan pihak ketiga," imbuhnya.

Express Taxi juga telah menerima Surat Panggilan Sidang Perkara Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 30 Juni 2020. Gugatan ini berkaitan dengan permohonan PKPU yang diajukan Ny. H Asma terhadap perseroan melalui surat nomor 37/PAS/10-VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 yang diterima oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal yang sama. "Sidang Pertama Perkara Gugatan PKPU tersebut telah dilakukan pada 2 Juli 2020. Dapat kami sampaikan bahwa perseroan akan selalu menghormati dan mematuhi proses hukum yang akan dijalani," ucapnya.

Menurutnya, sebagai bagian dari usaha perseroan yang berkesinambungan untuk menghadapi dan mengelola kondisi-kondisi ekonomi dan bisnis saat ini, perseroan secara konsisten mengupayakan langkah-langkah yang akan diimplementasikan secara berkelanjutan.

Beberapa langkah di antaranya melanjutkan program pengurangan utang obligasi perseroan dengan penjualan aset non-core dan nonproduktif. Selain itu, perseroan akan terus fokus untuk meningkatkan kinerja melalui peningkatan produktivitas dan utilitas armada dan pengemudi.

"Perseroan akan terus melakukan program training dan coaching kepada pengemudi sebagai usaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kebersihan armada," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore