Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Juni 2019 | 15.02 WIB

Pemerintah Terbitkan 3 Kebijakan Dorong Tarif Tiket Pesawat Turun

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Pemerintah kembali mengevaluasi Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku efektif sejak (18/5) lalu. Kali ini, pemerintah bersama dengan seluruh pihak terkait menetapkan tiga kebijakan strategis lanjutan terkait harga tiket pesawat yang dinilai masih sangat mahal.

Keputusan diambil pemerintah melalui Rapat Koordinasi Tentang Evaluasi Kebijakan Penurunan Tarif Angkutan Udara di Kemenko Perekonomian, Jakarta. Acara itu dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Staf Khusus Menteri BUMN Sahala Lumban Gaol.

Selain itu hadir pula Direktur Utama PT Lion Air Group Rudy Limengkewas, Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi dan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin. Acara itu dipimpin langsung oleh Menko Darmin Nasution.

"Masyarakat banyak yang menganggap tidak cukup penurunan tarif batas atas. Kami merespons harapan masyarakat, tetapi juga tetap menjaga keberlangsungan industri penerbangan. Karena itu, tadi diambil kesimpulan untuk merumuskan kebijakan penurunan harga tiket penerbangan dari LCC," kata Darmin usai rapat koordinasi terkait harga tiket pesawat di Jakarta, Kamis (20/6).

Darmin mengatakan, kenaikan harga tiket pesawat sejak November 2018 berdampak langsung pada jumlah penumpang. Dia mencatat, adanya trend penurunan dalam empat bulan terakhir dari Januari sampai April 2019 sebesar 28 persen. Akan tetapi memang setiap tahunnya, saat memasuki Kuartal I, tren jumlah penumpang udara cenderung menurun (off-peak season).

Namun menurut Darmin, secara Year on year (YoY), inflasi angkutan udara tahun ini terus mengalami peningkatan. Meskipun sejak Mei 2019, laju inflasinya agak sedikit melambat menyusul kebijakan penurunan TBA sebesar 12 sampai 16 persen dari pemerintah.

Ilustrasi maskapai penerbangan Garuda Indonesia, tingginya harga avtur dituding jadi salah satu tingginya harga tiket pesawat saat ini

Ilustrasi maskapai penerbangan Garuda Indonesia (Dok.JawaPos.com)

“Sejak diberlakukan kebijakan TBA yang baru, inflasi tarif angkutan udara pada Mei 2019 tercatat hanya sebesar 1,13 persen (MtM), lebih kecil jika dibandingkan dengan Bulan sebelumnya yang nilai inflasinya mencapai 2,27 persen (MtM). Meskipun secara tahunan inflasinya masih cukup tinggi, sebesar 27,85 persem (YoY),” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, rakor evaluasi TBA ini telah memutuskan 3 keputusan penting. Keputusan tersebut telah dirumuskan dan disetujui bersama dengan seluruh pihak terkait. Adapun tiga keputusan itu sebagai berikut:

1. Untuk memenuhi harapan masyarakat akan penurunan harga tiket pesawat, pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan untuk memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Kebijakan ini akan berlaku efektif dalam satu minggu kedepan.

2. Untuk menjaga keberlangsungan industri angkutan udara, seluruh pihak yang terkait seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan, telah sama-sama berkomitmen untuk menurunkan biaya yang terkait dengan operasi penerbangan.

3. Untuk membantu efisiensi biaya di maskapai, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal atas:

a. Jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara,
b. Jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, dan
c. Impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore