Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 9 Januari 2017 | 14.17 WIB

Biaya Surat Kendaraan Naik, Dealer Mulai Ketar Ketir

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com -  Keputusan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.

Poin terpenting dalam PP ini adalah kenaikan tarif untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.

Dilansir dari Gorontalo Post (Jawa Pos Group), kenaikan biaya penerbitan STNK/BPKB yang mencapai 100 persen ini pun mulai membuat sejumlah dealer kendaraan bermotor di Gorontalo gelisah. Pasalnya, kenaikan biaya penerbitan STNK/BPKB itu akan mempengaruhi minat warga untuk membeli motor dan membebani dealer.

Arham Mustafa, Kepala Cabang PT. Hasjrat Abadi,salah satu delaer mobil mengatakan, kenaikan biaya penerbitan STNK/BPKB ini akan mempengaruhi penjualan kendaraan roda dua maupun roda empat di pasaran. Ia mengungkapkan, pada 2016 lalu, target penjualan kendaraan PT. Hasjrat Abadi terealisasi dengan baik.

Kendaraan yang terjual hingga memasuki 2017 mencapai 7 ribu unit se-Provinsi Gorontalo. "Selama periode 2016, produk kendaraan bermotor roda 2 berjenis bebek maupun matic menjadi incaran masyarakat," tuturnya.

Pada tahun ini, ia menargetkan, penjualan PT. Hasjrat Abadi mencapai 8.500 unit. "Nanti kedepannya kita akan liat perkembangannya terkait kenaikan pengurusan STNK/BPKB yang mulai berlaku 6 Januari," ujarnya.

Sementara itu, Andi Ariandi, pimpinan CV Anugerah Utama, Dealer Motor Honda mengatakan, dampak kenaikan biaya penerbitan surat kendaraan bermotor belum sepenuhnya berpengaruh terhadap pembelian motor. Namun diapun menyesalkan dengan diberlakukannya peraturan tersebut, dapat mengurangi penjualan motor kedepannya.

Yang mana diketahui sepanjang tahun 2016, CV. Anugerah Utama dapat memenuhi target penjualan sebenyak 10 ribu unit. Tahun ini target penjualan 10-12 ribu unit diharapkan akan terealisasi dengan baik dan mencapai penjualan yang maksimal, dengan berbagai strategi yang akan diterapkan sehingga kenaikan biaya pengurusan surat kendaraan tidak mempengaruhi pembelian dari masyarakat itu sendiri.

"Diharapkan penjualan kedepannya akan lebih bagus, namun dengan adanya kenaikan pengurusan ini, maka dengan berbagai cara dan strategi harus dapat diterapkan . Salah satunya dengan memberikan diskon serta pembebanan biaya oleh pihak dealer bagi para konsumen," ungkap Andi. (tr-56/sad/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore