
Ilustrasi
JawaPoa.com - Penerapan kebijakan e-katalog yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk belanja negara sejak 2015 menimbulkan masalah baru.
Mulai kacaunya penetapan harga barang, terputusnya rantai distribusi, hingga melemahnya omzet para pelaku usaha daerah. Dampak terbesar dirasakan para pelaku usaha yang menjual produk-produk teknologi informasi (TI).
Ketua Asosiasi Pengusaha Komputer Jawa Timur (Apkomindo Jatim) Kurniawan Putra menyatakan, pihaknya sebenarnya sangat mendukung kebijakan e-katalog. Sebab, sejak diterapkannya kebijakan tersebut, pengolahan data belanja negara lebih mudah dan transparan karena diambil langsung dari website para perusahaan vendor.
Sayangnya, penerapan kebijakan e-katalog mulai memutus rantai distribusi. Sebab, seluruh lembaga pemerintah diharuskan membeli keperluan belanja negara lewat online. Akibatnya, tidak ada lagi proses lelang oleh para pelaku usaha daerah.
’’Agen daerah sekarang dilompati karena seluruh lembaga pemerintah mau beli lewat pusat. Sistem ini tidak efisien karena pengiriman bisa saja terlambat dan biayanya sangat mahal jika barang harus dikirim ke daerah pelosok,’’ jelas Kurniawan.
Kondisi itu juga secara tidak langsung melemahkan para pelaku usaha di daerah lantaran sumber pendapatan yang dulu berasal dari belanja negara sudah hilang dan digantikan e-katalog. Hingga kini, sudah ada enam vendor yang menyediakan layanan e-katalog. ’’Sekarang yang berkuasa hanya enam vendor, sedangkan pengusaha lainnya melemah karena tidak mendapat pemasukan,’’ katanya.
Selain menekan para pelaku usaha daerah, adanya kebijakan e-katalog membuat harga barang yang ditetapkan vendor berisiko salah atau bahkan lebih mahal daripada harga di pasaran. Kebijakan e-katalog sebenarnya dibuat untuk memperoleh harga paling murah di pasaran. Namun, dalam penerapannya, tidak ada lembaga yang mengawasi sampai penetapan harga yang dikeluarkan enam vendor tersebut. Bahkan, LKPP belum bisa mendeteksi sampai ke ranah tersebut.
Kurniawan mengungkapkan, harga yang ditetapkan di e-katalog memang memiliki kemungkinan lebih tinggi dari pasaran. Sebab, enam vendor e-katalog bukan stockist yang mempunyai kapasitas produksi sebesar kebutuhan belanja negara.
’’Untuk menghindari itu semua, seharusnya e-katalog dibuka untuk semua kalangan pelaku usaha. Kenyataannya, sampai sekarang banyak pelaku usaha yang sulit menjadi vendor karena persyaratannya belum jelas dan transparan,’’ terangnya. (*)

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
