Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 November 2017 | 04.12 WIB

KPPU Sebut Aqua Memonopoli Usaha AMDK

Ilustrasi AMDK - Image

Ilustrasi AMDK

JawaPos.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyimpulkan PT Tirta Investama selaku produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua melakukan monopoli usaha. Tidak hanya itu, KPPU juga menyatakan tindakan PT Tirta Investama dilakukan bersama-sama dengan PT Balina Agung Perkasa (distributor tunggal aqua).


Tim Investigator KPPU Helmi Nurjamil mengungkapkan, perkara dengan nomor 22/KPPU-L/2016 secara meyakinkan bahwa PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa terbukti bersalah dengan bukti–bukti yang sangat kuat.


Adapun bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa yakni, telah mendegredasi Toko Cuncun milik Yatim Agus Prasetyo dari status super outlet (SO) menjadi whole seller (WS). Degradasi tersebut bukan berdasarkan performa penjualan, tetapi karena menjual produk pesaing.


"Selain itu terbukti terdapat keterlibatan karyawan lebih dari satu orang, dari KAE (Key Account Executive) Area Sales Manager, Regional Sales manager dan sampai tingkat Direktur Utama,” papar Helmi Nurjamil kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/11).


Dia menyebut, kesimpulan itu telah disampaikan majelis hakim KPPU di hadapan pihak produsen dan distributor Aqua kantor KPPU Jakarta Pusat, pada Selasa (7/11) lalu.


Lebih jauh Helmi Nurjamil menjelaskan, Tim Investigator juga menemukan bukti pelanggaran berupa komunikasi melalui telepon dan WhatsApp, Koordinasi untuk tidak memberi harga khusus kepada SO yang menjual Le Minerale.


Juga terdapat bukti prosedur degradasai, bukti form sosialisasi kesetiaan kepada Aqua, terdapat bukti form sosialisasi ke toko-toko. Toko-toko tersebut diminta menandatangani komitmen untuk tidak menjual produk Le Minerale yang merupakan produk AMDK lainnya. "Menurut Saksi Ahli Siti Anisah, tindakan anti kompetitif, menghimbau saja tidak boleh. Apalagi sampai melarang,” papar helmi Nurjamil.


Kepala Tim Investigator KPPU Arnold Sihombing menambahkan, berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan tim Investigator, disimpulakn PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa terbukti telah melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore