
Ilustrasi AMDK
JawaPos.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyimpulkan PT Tirta Investama selaku produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua melakukan monopoli usaha. Tidak hanya itu, KPPU juga menyatakan tindakan PT Tirta Investama dilakukan bersama-sama dengan PT Balina Agung Perkasa (distributor tunggal aqua).
Tim Investigator KPPU Helmi Nurjamil mengungkapkan, perkara dengan nomor 22/KPPU-L/2016 secara meyakinkan bahwa PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa terbukti bersalah dengan bukti–bukti yang sangat kuat.
Adapun bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa yakni, telah mendegredasi Toko Cuncun milik Yatim Agus Prasetyo dari status super outlet (SO) menjadi whole seller (WS). Degradasi tersebut bukan berdasarkan performa penjualan, tetapi karena menjual produk pesaing.
"Selain itu terbukti terdapat keterlibatan karyawan lebih dari satu orang, dari KAE (Key Account Executive) Area Sales Manager, Regional Sales manager dan sampai tingkat Direktur Utama,” papar Helmi Nurjamil kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/11).
Dia menyebut, kesimpulan itu telah disampaikan majelis hakim KPPU di hadapan pihak produsen dan distributor Aqua kantor KPPU Jakarta Pusat, pada Selasa (7/11) lalu.
Lebih jauh Helmi Nurjamil menjelaskan, Tim Investigator juga menemukan bukti pelanggaran berupa komunikasi melalui telepon dan WhatsApp, Koordinasi untuk tidak memberi harga khusus kepada SO yang menjual Le Minerale.
Juga terdapat bukti prosedur degradasai, bukti form sosialisasi kesetiaan kepada Aqua, terdapat bukti form sosialisasi ke toko-toko. Toko-toko tersebut diminta menandatangani komitmen untuk tidak menjual produk Le Minerale yang merupakan produk AMDK lainnya. "Menurut Saksi Ahli Siti Anisah, tindakan anti kompetitif, menghimbau saja tidak boleh. Apalagi sampai melarang,” papar helmi Nurjamil.
Kepala Tim Investigator KPPU Arnold Sihombing menambahkan, berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan tim Investigator, disimpulakn PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa terbukti telah melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b.

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
