
PENAMPUNGAN TKI: Kondisi tempat penampungan TKI di PT Citra Karya Sejati jalan Rajasa No 189 Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (19/3).
JawaPos.com - Beberapa waktu lalu sempat beredar sebuah video memperlihatkan seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang ditengarai mendapat perlakuan tidak manusiawi di tempat penampungan.
Diketahui, wanita tersebut berasal dari sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa tenaga kerja Indonesia, yakni PT Citra Karya Sejati cabang Kota Malang.
Berawal dari viralnya video itu lah, Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Malang bersama dengan Polres Malang Kota, Polda, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang melakukan pengecekan pada PT yang beralamat di jalan Rajasa No 189 Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang itu.
Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Malang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari media sosial terkait lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan tersebut. Bahkan, ada seorang TKI dari PT tersebut yang menandai akun Iqbal pada postingan video tersebut.
"Kami dalam rangka cek. Kunjungan biasa untuk mendapatkan informasi. Ternyata di Facebook nama yang ditulis Nurhayati, bukan itu tapi Elmi dari Sumbawa," ujarnya ketika ditemui seusai melakukan kunjungan ke PT Citra Karya Sejati, Senin (19/3).
Iqbal menerangkan, Elmi memang sempat bekerja di luar negeri dengan prosedural. Namun, tidak lama setelah itu dia dipulangkan karena beberapa hal, salah satunya sakit.
"Tapi sudah dilakukan pemeriksaan di Malaysia dari data yang kami terima. Dari Malaysia ternyata maag biasa bukan yang lainnya. Di bawa pulang ke Indonesia sampai Malang diperiksa kan juga bukan penyakit berat tapi hanya maag," kata dia.
Dia mengatakan, yang sempat viral di video itu memang ketika lagi drop."Ada hasilnya pemeriksaaan juga radiologi, saksi yang mengantarkan. Kami sudah dengarkan tadi. (tapi) perlu pendalaman lagi," jelasnya.
Dia menerangkan, Elmi sendiri pulang ke Indonesia sejak bulan Januari lalu. Kemudian mengeluh sakit pada bulan Maret. "Tinggal (di Indonesia) hampir tiga bulan. Kemudian drop itu dan ada rekaman," ujarnya.
Elmi saat itu bekerja di Malaysia dan dikontrak selama 2 tahun. Namun, dirinya hanya bekerja selama kurang lebih 20 hari. Oleh karena itu, pihak PT Citra Karya Sejati pun meminta ganti rugi.
Ketika ditanya mengenai penarikan biaya sebesar Rp 150 ribu, Iqbal tidak membenarkan hal tersebut. "Tidak benar ditarik Rp 150 ribu," jelasnya. Namun, dirinya membenarkan jika memang ada biaya ganti rugi. Sayangnya, Iqbal tidak bisa membeberkan berapa jumlah ganti rugi yang diminta.
Sementara itu, Iqbal mengatakan jika sebenarnya kondisi penampungan masih layak untuk para TKI. "Kondisinya layak, baru-baru ini ada perluasan. Dari luar juga layak," kata dia.
Iqbal juga mengungkapkan jika pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. "Komunikasi terus dengan polisi. Sisi positifnya, dengan adanya (kasus) ini, TKI menjadi tanggung jawab bersama," tandasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
