Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Mei 2018 | 19.03 WIB

Terdengar Ledakan! Begini Cara Polisi Jaga Sidang Aman Abdurrahman

Terdakwa Aman Abdurrahman - Image

Terdakwa Aman Abdurrahman

JawaPos.com - Pihak Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan memiliki strategi dalam mengamankan sidang pledoi kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5) pagi. Baik dari penjagaan ratusan kepolisian, ditempatkan pasukan sniper hingga penutupan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dekat PN Jakarta Selatan.


Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan bahwa strategi itu dilakukan untuk menjaga jalannya sidang tetap kondusif. Ketika ditanya, penutupan ini atas permintaan dari kepolisian dan disetujui pihak SPBU.


"Kami melihat potensi-potensi yang menjadi ancaman, makanya kami berkoordinasi. Mereka pun setuju. Tapi, tidak selamanya, nanti dibuka lagi (selesai sidang)," kata Kombes Indra Jafar seperti dikutip JPNN.com (Jawa Pos Group).


Kemudian, dalam pengamanan sidang, polisi juga menempatkan penembak jitu atau sniper. Hal itu pun dilakukan sebagai langkah antisipasi ancaman di sana. "Personel semuanya lengkap kami tempatkan. Termasuk sniper di tempat yang posisinya tepat," tambah dia.


Bahkan, saat di tengah-tengah sidang terdengar suara dentuman ledakan. Semua pengunjung PN Jakarta Selatan panik. Pihak kepolisian dengan sigap mensterilkan area. 


Suara dentuman disertai teriakan seseorang membuat sejumlah pengunjung panik. Apalagi tak lama sejumlah aparat kepolisian yang berjaga-jaga tampak berlari menuju pekarangan depan PN Jaksel. Sementara sejumlah aparat lainnya serentak terdengar mengokang senjata masing-masing.


Dentuman terdengar sekitar pukul 09.10 WIB. Dari pantauan di lapangan aparat terlihat langsung menutup akses Jalan Ampera. Sementara puluhan lainnya dalam posisi siaga. Peristiwa tak berlangsung lama, sekitar Pukul 09.15 WIB, Jalan Ampera dibuka kembali.


Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar, suara dentuman bukan berasal dari bom, namun murni akibat kecelakaan kerja. "Dia memotong drum, mau dijadikan tempat sampah. Mungkin tidak menduga di dalam drum itu masih ada sisa bahan kimianya," kata Indra. 


Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Stefanus menjelaskan di depan PN Jaksel diketahui terdapat sebuah proyek pembangunan. Menurutnya, salah seorang tukang sedang berusaha memotong sebuah drum. Ternyata ada sisa bahan kimia dan terjadi ledakan.


"Tong bekas bahan kimia di proyek apartemen depan PN Jakarta Selatan. Meledak saat pekerjannya hendak memotong tong," kata AKBP Stefanus.


Sebelumnya Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer. Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.


Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore