Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Juni 2018 | 16.10 WIB

Sehari Sebelum Nyoblos, KPU Diskualifikasi Paslon Bupati Sinjai

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Sehari sebelum pelaksanaan pilkada, KPU Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpaksa mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Bupati Sinjai nomor urut 2, Sabirin Yahya-Andi Mahyanto Massarappi (SBY-AMM).


Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sinjai, Ridwan Usman mengungkapkan, keputusan KPU mendiskualifikasi pasangan usungan Demokrat, PAN, dan PDIP itu karena lambat memasukkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).


LPPDK yang seharusnya disetorkan paling lambat Minggu (24/6) sekitar pukul 18.00 waktu setempat, atau 2 hari sebelum hari pelaksanaan Pilkada berlangsung justru disetorkan terlambat, alias lewat dari waktu yang ditentukan.


Hal itu juga tertuang dalam Pasal 76 ayat (1) sampai ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.


"Tadi kita sudah plenokan dan dinyatakan didiskualifikasi karena terlambat menyetorkan dana kampanye," ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Selasa (26/6).


Meski diskualifikasi, pasangan SBY-AMM tetap mengikuti pencoblosan, sebab masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh oleh paslon tersebut. "Upaya hukum bandingnya pasti ke Panwas," ucapnya.


Di luar itu Ridwan masih enggan berspekulasi apakah dengan didiskulaifikasinya paslon tersebut, maka pelaksanaan Pilkada serentak Sinjai, akan berimbas keberbagai faktor atau tidak. Mengingat surat suara paslon salah satu dari 2 paslon yang bersaing, telah rampung.


Di Sinjai sendiri ada 2 paslon yang bakal bertarung dalam Pilkada. Paslon nomor urut 1, Seto Gadhista Asapa - A Seto Kartini paslon nomor urut 2 SBY-AMM dan terakhir paslon nomor urut 3 Takyuddin Masse-Mizar Roem.


Komisioner KPU Sulsel, Uslimin mengatakan meski ada paslon didiskualifikasi, tahapan Pilkada Sinjai tetap berjalan dan ruang banding tetap terbuka. "Kasusnya sama dengan ada paslon yang wafat mendadak jelang pemungutan suara. Jika yang terdiskualifikasi ternyata meraih suara terbanyak, maka yang menggantikan adalah peraih suara terbanyak kedua," tambahnya.


Namun saat banding yang dilayangkan diterima, maka posisi paslon yang tadinya terdiskualifikasi bakal dikembalikan. Terpisah Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani mengungkapkan, mencegah dan mengantisipasi hal-hal teknis yang tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi karena diskualifikasi salah satu paslon, pihaknya telah menyiagakan personel di sana.


"Dengan adanya putusan KPU tersebut maka dapat memicu tim pemenangan pasangan calon maupun simpatisan melakukan tindakan anarkis sebagai bentuk kekecawaan mereka. Ada 1 kompi personel kita siagakan," tambah Dicky menutup.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore