
Meiliana saat di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/8).
JawaPos.com - Kasus azan yang berujung pada kerusuhan bernuansa SARA di Tanjungbalai memasuki babak akhir. Terdakwa Meiliana, 44, divonis hakim dengan hukuman satu tahun enam bulan.
Persidangan Meiliana digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/8). Majelis Hakim menyatakan, Meiliana bersalah dan melanggar perbuatan yang diatur dalam Pasal 156A KUHPidana.
“Menyatakan terdakwa Meliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan,” kata Wahyu, saat sidang, Selasa (21/8).
Mendengar keputusan hakim, Meiliana langsung tertunduk. Dia menangis. Beberapa kali dia menyeka air matanya. Kuasa hukum Meiliana menyatakan banding. Sementara di kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir.
“Kami akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” ucap JPU, Anggia Sinaga.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Balai juga meminta agar Meiliana dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam perkara ini, Meiliana terbukti telah melakukan penodaan terhadap agama Islam, yang kemudian memicu peristiwa kerusuhan SARA di Tanjung Balai sekitar 2 tahun lalu.
Perkara itu bermula saat Meiliana mendatangi tetangganya di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai, Jumat pagi, 29 Juli 2016. Dia berkata kepada tetangganya. “Kak tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara masjid itu Kak, sakit kupingku, ribut,” kata terdakwa sambil menggerakkan tangan kanannya ke kuping kanan.
Permintaan Meiliana disampaikan ke BKM Al Makhsum. Jumat (29/7) sekitar pukul 19.00 WIB, pengurus masjid mendatangi kediamannya dan mempertanyakan permintaan perempuan itu.
“Ya lah, kecilkanlah suara mesjid itu ya. Bising telinga saya, pekak mendengar itu,” jawab Meiliana.
Terjadi argumen antara pengurus masjid dengan Meiliana saat itu. Lalu, suami Meiliana mendatangi Masjid untuk minta maaf. Sayangnya, kabar suara azan yang diprotes itu cepat terdengar warga lainnya. Sekitar pukul 21.00 WIB, kepala lingkungan setempat membawa Meiliana dari rumahnya ke kantor kelurahan. Hingga pukul 23.00 WIB warga makin ramai.
Warga mulai melempari Meiliana. Kejadian itu semakin meluas. Massa yang makin beringas melakukan pengerusakan terhadap wihara di kota itu. Meiliana kemudian dilaporkan ke polisi. Sampai-sampai, Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumut membuat fatwa tentang penistaan agama yang dilakukan Meiliana.
Dua tahun berselang, perempuan keturunan Tionghoa itu mendekam di Rutan Tanjung Gusta Medan, sejak Mei 2018.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
