Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Agustus 2018 | 06.10 WIB

Terdakwa Kasus Azan Tanjungbalai Menangis Divonis 1,5 Tahun

Meiliana saat di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/8). - Image

Meiliana saat di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/8).

JawaPos.com - Kasus azan yang berujung pada kerusuhan bernuansa SARA di Tanjungbalai memasuki babak akhir. Terdakwa Meiliana, 44, divonis hakim dengan hukuman satu tahun enam bulan.


Persidangan Meiliana digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/8). Majelis Hakim menyatakan, Meiliana bersalah dan melanggar perbuatan yang diatur dalam Pasal 156A KUHPidana.


“Menyatakan terdakwa Meliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan,” kata Wahyu, saat sidang, Selasa (21/8).


Mendengar keputusan hakim, Meiliana langsung tertunduk. Dia menangis. Beberapa kali dia menyeka air matanya. Kuasa hukum Meiliana menyatakan banding. Sementara di kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir.


“Kami akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” ucap JPU, Anggia Sinaga.


Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Balai juga meminta agar Meiliana dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam perkara ini, Meiliana terbukti telah melakukan penodaan terhadap agama Islam, yang kemudian memicu peristiwa kerusuhan SARA di Tanjung Balai sekitar 2 tahun lalu.


Perkara itu bermula saat Meiliana mendatangi tetangganya di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai, Jumat pagi, 29 Juli 2016. Dia berkata kepada tetangganya. “Kak tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara masjid itu Kak, sakit kupingku, ribut,” kata terdakwa sambil menggerakkan tangan kanannya ke kuping kanan.


Permintaan Meiliana disampaikan ke BKM Al Makhsum. Jumat (29/7) sekitar pukul 19.00 WIB, pengurus masjid mendatangi kediamannya dan mempertanyakan permintaan perempuan itu.


“Ya lah, kecilkanlah suara mesjid itu ya. Bising telinga saya, pekak mendengar itu,” jawab Meiliana.


Terjadi argumen antara pengurus masjid dengan Meiliana saat itu. Lalu, suami Meiliana mendatangi Masjid untuk minta maaf. Sayangnya, kabar suara azan yang diprotes itu cepat terdengar warga lainnya. Sekitar pukul 21.00 WIB, kepala lingkungan setempat membawa Meiliana dari rumahnya ke kantor kelurahan. Hingga pukul 23.00 WIB warga makin ramai.


Warga mulai melempari Meiliana. Kejadian itu semakin meluas. Massa yang makin beringas melakukan pengerusakan terhadap wihara di kota itu. Meiliana kemudian dilaporkan ke polisi. Sampai-sampai, Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumut membuat fatwa tentang penistaan agama yang dilakukan Meiliana.


Dua tahun berselang, perempuan keturunan Tionghoa itu mendekam di Rutan Tanjung Gusta Medan, sejak Mei 2018.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore