
Tersangka eksekutor pembakaran, Zulkifli Amir alias Ramma yang sempat menjadi DPO usai diringkus tim Jatanras Polrestabes Makassar, di Mako Polrestabes, Minggu (19/8).
JawaPos.com - Pelarian Zulkifli Amir alias Ramma, 22, tersangka kasus pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga di Jalan Tinumbu, 166B, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar terhenti. Ia diringkus Tim dari unit Tindak Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Makassar.
Pemuda yang ditetapkan sebagai DPO itu kabur setelah seluruh rekannya tertangkap, dan ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pascapembakaran, Senin (6/8) lalu.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika mengatakan, Ramma ditangkap setelah melakukan pelarian melintasi delapan Kabupaten di Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Jadi kita tangkap tersangka ini di terminal. Pengakuannya dia sementara tunggu mobil katanya mau kembali lagi ke Makassar. Kita amankan juga dengan barang bukti sepeda motor yang digunakan karena yang bersangkutan ini juga agak susah, dia memang berupaya terus melarikan diri," ungkap Diari di Mako Polrestabes Makassar, jalan Ahmad Yani, Minggu (19/8).
Diari menjelaskan, dari Makassar, tersangka Ramma menempuh perjalanan darat menggunakan sepeda motor melintasi Kabupaten, Maros, Pangkep, Barru, Parepare, Pinrang, Sidrap, Enrekang dan Toraja Utara. Pelariannya itu [un berlangsung selama sepekan. Langkahnya terheti saat petugas menangkapnya di sebuah terminal di Kota Parepare, tepat pada momentum puncak Kemerdekaan Republik Indonesia, Jumat (17/8) lalu.
Penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil dari pengembangan setelah melakukan penangkapan lebih awal terhadap enam tersangka lainnya. Mereka masing-masing adalah Andi Muhammad Ilham 23, Riswan Idris 23, Haidir Mutalib 25, dan Wandi 23. Keempatnya ditangkap pada Rabu (8/8) atau tepat dua hari setelah insiden pembakaran terjadi.
Setelah dilakukan pengembangan, di waktu yang sama, penyidik menemukan lagi dua tersangka lain. Masing-masing Iwan Lili dan Akbar Daeng Ampu. Keduanya bahkan masih bertatus sebagai narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar.
Ramma dalam kasus tersebut dijelaskan Diari berperan sebagai eksekutor yang melakukan pembakaran di rumah korban. Dihadapan petugas, Ramma mengaku bertindak dengan dua tersangka lainnya, Andi Muhammad Ilham dan Idris untuk membakar rumah atas perintah aktor utama alias otak dari pembakaran tersebut, Akbar Daeng Ampu dari dalam Lapas.
Motif dibalik pembakaran yang menemaskan enam jiwa ini, dilatarbelakangi karena hutang narkoba. Korban Fahri, berhutang sebanyak 9 paket sabu-sabu dari Akbar Daeng Ampu. Sabu itu didapatkan melalui perantara Iwan Lili yang memberikannya ke Fahri.
Setelah beberapa lama dijanjikan untuk melunasi utang, Akbar Daeng Ampu terakhir mendapatkan kabar bahwa Fahri bakal lari, keluar dari kota Makassar. Puncaknya, dari dalam Lapas, Akbar Daeng Ampu kemudian mengintruksikan kepada tersangka lainnya untuk menghabisi nyawa Fahri.
"Jadi yang bersangkutan ini berperan sebagai pembakarnya dengan tersangka yang lebih dulu kita tangkap. Dia menyiramkan bensin dari luar rumah korban kemudian dia juga yang bakar, yang sulut api atas perintah dari Akbar Daeng Ampu ini," terang Diari.
Sebelum melakukan saat itu lanjut Diari para tersangka lebih dulu mengkonsumsi minuman keras dan sabu-sabu. Barang haram tersebut diakui Ramma adalah milik dari Akbar Daeng Ampu, yang diberikan melalui Andi Muhammad Ilham.
"Dalam kondisi seperti itu, sebagai pemantik setelah diinstruksikan, para tersangka ini langsung menuju ke rumah korban, kemudian langsung beraksi, puncaknya membakar," tambah Diari.
Saat ini seluruh tersangka masih dalam penanganan pihak Polrestabes Makassar. Akibat perbuatan melawan hukumnya, tersangka disangkakan melakukan pelanggaran pasal 170 ayat 1 dan 2, pasal pasal 351 ayat 2 juncto pasal 333 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Pasal itu diterapkan juga terhadap tersangka lainnya. Sementara aktor utama dalam kasus ini, Akbar Daeng Ampu disangkakan melanggar pasal 340 KUHP subsidaer 187 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
