Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 September 2018 | 18.28 WIB

Pemotor Masuk Jalan Tol Bisa Didenda Rp 500 Ribu Sampai Masuk Penjara

Pengendara motor masuk ke jalan tol - Image

Pengendara motor masuk ke jalan tol

JawaPos.com - Pengendara roda dua atau sepeda motor yang sengaja ataupun tidak memasuki jalan tol akan dikenakan sanksi tegas dari aparat kepolisian. Yaitu denda sebesar Rp 500 ribu hingga kurungan penjara.


Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto melarang keras pengendara motor yang dengan sengaja maupun tidak sengaja menerobos jalan berbayar itu. Hal itu demi keselamatan pengendara sepeda motor.


"Jalan tol adalah jalan nonhambatan yang diperuntukkan kendaraan roda empat atau lebih. Sepeda motor yang masuk jalan tol merupakan pelanggaran lalu lintas (bisa mendapatkan sanksi pidana)," jelas AKBP Budiyanto saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (19/9).


Budiyanto menambahkan, pelanggaran yang dilakukan pengendara motor yang menerobos masuk jalan tol dapat dikenakan hukuman kurungan atau denda hingga ratusan ribu rupiah.


"Kita kenakan pasal 287 ayat 1 (tentang pelanggaran lalu lintas kendaraan) dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," tegas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.


Sementara itu, Corporate Communications Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, pihaknya sudah memberikan rambu larangan kendaraan roda dua untuk tidak boleh melintasi jalan bebas hambatan, yang diletakkan di setiap gerbang pintu masuk tol.


"Rambu larangan terpasang di semua akses jalan tol bahwa motor dilarang masuk," ujar Heru.


Heru juga mengatakan, jika masih ada kendaraan roda dua melintasi jalan tol, pengendara itu tidak memperhatikan apa yang sudah jelas terpampang di sepanjang pintu masuk jalan bebas hambatan.


"Jika mereka sampai masuk, berarti dalam berkendara mereka tidak memperhatikan rambu-rambu yang ada sama sekali," tutup Humas Jasa Marga itu.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore