
Perempuan bercadar yang melakukan tindakan asusila di kebun teh Ciwidey, Kabupaten Bandung.
JawaPos.com - Video asusila yang dilakukan perempuan bercadar di kebun teh Ciwidey, Kabupaten Bandung ternyata atas permintaan sang suami berinisial RM. Awalnya, video asusila itu hanya untuk konsumsi pribadi, namun diperjualbelikan oleh sang suami di media sosial.
Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, DM mau melakukan perbuatan asusila di tempat umum itu karena disuruh oleh suaminya.
“Kami mendapatkan informasi bahwa perempuan ini diminta oleh suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut,” tuturnya, Senin (22/5).
Selain disuruh memamerkan alat kelaminnya, RM juga meminta agar istrinya itu memainkan alat kelaminnya. Bahkan suaminya sendiri yang merekam video asusila tersebut.
“RM meminta DM agar melakukan buang air kecil kemudian jarinya berada di kemaluannya. Kemudian divideokan oleh suaminya,” tuturnya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group).
Fakta lain terungkap bahwa awalnya video-video tersebut dibuat sebagai koleksi pribadi sang suami. “Tujuan awalnya adalah untuk konsumsi pribadi atau untuk koleksi pribadi sang suami,” bebernya.
Namun kemudian, video istrinya yang bercadar itu kemudian dijual oleh RM melalui platform Twitter. Kusworo menyebut bahwa video yang beredar di media sosial itu dibuat kedua pelaku bukan pada tahun 2023. “Kejadiannya pada bulan Juni 2022,” kata dia.
Baru sekitar sebulan kemudian, RM membuat akun Twitter dan mulai memperjual belikan video istrinya yang melakukan kegiatan seksual. Akan tetapi, perbuatan RM itu sama sekali tidak diketahui oleh DM.
“Pada Juli 2022, sang suami inisial RM ini membuat akun twitter untuk memperjualbelikan video tadi. Tanpa seijin istrinya,” ungkap Kombes Kusworo.
Kepada penyidik, RM juga mengaku awalnya tidak berniat menjual video porno istrinya. “Awalnya tidak berniat akan dijual, namun terdesak kebutuhan akhirnya video itu dijual untuk kebutuhan sehari-hari pasangan suami istri ini,” papar dia.
Dari menjual video porno istrinya, RM mendapatkan keuntungan mencapai Rp 5 Juta.
“Dari pengakuan RM baru sekali menjual. Jadi, video tersebut yang tidak sampai 1 menit dijual dengan harga Rp 100 ribu-Rp 350 ribu,” jelasnya.
Atas perbuatannya DM dan RM dijerat Pasal 29 jo Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman pasal berlapis itu, pasangan suami istri wanita bercadar di Ciwidey itu terancam hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
