
Gubernur Jatim Khofifah minta pemda untuk melakukan relaksasi kenaikan PBB-P2. (Humas Pemprov Jatim)
JawaPos.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akhirnya buka suara mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk Jombang.
Khofifah secara tegas menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan relaksasi (kelonggaran) kenaikan PBB-P2. Hal ini mencakup penyesuaian tarif maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Memang PBB ini krusial untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, sosial, dan pembangunan. Tetapi jangan lupa, adanya PAD ini esensinya untuk memfasilitasi kehidupan dan program yang mensejahterakan masyarakat," ujar Khofifah, Kamis (21/8).
Pemungutan PBB, lanjut Khofifah merupakan kewenangan pemkab/pemkot sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Namun sebagai pembina pemda, Pemprov Jatim wajib memastikan kebijakan daerah tidak membebani warga. Oleh karena itu, Gubernur Khofifah meminta relaksasi kenaikan agar lebih adil dan berpihak pada masyarakat.
"Maka, kita harus bisa menyeimbangkan antara kebijakan dan kebajikan. Setiap kepala daerah harus punya kemampuan, kebaikan, dan kompetensi untuk mencari titik tengah yang tidak memberatkan masyarakat," imbuhnya.
Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menyampaikan relaksasi kenaikan pajak berlaku untuk semua kabupaten/kota. Ia menyebut relaksasi kenaikan PBB adalah cara untuk mengokohkan kontrak sosial di masyarakat.
Khofifah memahami kebijakan kenaikan PBB-P2 dilakukan pemkab/pemkot untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengatasi masalah. Namun, ia meminta agar tetap mempertimbangkan kondisi fiskal masyarakat.
"Saya dan Pak Wagub masih akan terus memantau dan memonitor data setiap daerah satu-satu. Tetapi seperti di Jombang ini kita jadikan evaluasi karena perhatian publik tinggi sekali ke sana," terang Khofifah.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir di tengah isu kenaikan PBB-P2. Sementara bagi kepala daerah, diharapkan segera membuka ruang untuk wajib pajak (masyarakat) agar bisa menyampaikan aspirasi mereka.
"Kami di provinsi memberikan arahan filosofis, dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang menerjemahkan kebijaksanaan itu menjadi kebijakan yang konkret dan berpihak pada masyarakat," tukasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Prediksi Skor Pisa vs Empoli di Coppa Italia: Azzurri Bisa Menang Lewat Adu Penalti!
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
Prediksi Skor Palermo vs Lecce di Coppa Italia, Inzaghi Siap Bikin Kejutan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
Rela Kesampingkan Urusan Pribadi, Perjuangan Ibu Atlet Sepak Bola Masa Depan Indonesia
Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Prediksi Skor Sassuolo vs Cesena di Coppa Italia: Jay Idzes Berpeluang Starter!
