
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri (kiri) menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka
JawaPos.com- Satresnarkoba Polres Malang Kota meringkus seorang kurir sabu-sabu. Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai proyek, kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 101, 42 gram saat tertangkap.
Pelaku bernama Viccy Xavarius, 25, warga jalan Danau Semayang, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan 50 butir ineks dari tangan Viccy.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat jika di depan sebuah minimarket di Jalan Danau Kerinci kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Satresnarkoba lantas menelusuri informasi itu untuk membuktikan kebenarannya.
Hari Senin (10/9), korps berseragam cokelat berhasil mengamankan tersangka di depan minimarket. Persis seperti laporan yang diterima masyarakat. “Tersangka membawa bungkus plastik snack berisi sabu-sabu," jelas Asfuri, Kamis (13/9).
Setelah penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Viccy yang berada di Jalan Danau Semayang, Sawojajar, Kota Malang. Di rumah tersangka, polisi menyita 3 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu, satu bungkus plastik sedang berisi 50 butir pil ineks, satu buah timbangan digital, satu buah tas pinggang, dan satu unit handphone.
Asfuri menambahkan, tersangka berperan sebagai kurir. Dia menerima barang dari bandar lalu mengedarkannya ke pelanggan Polisi masih memburu pemasok barang haram tersebut, berinisial SAM F. "Saat ini pemasok masih didalami, masih kami kembangkan. Tersangka sudah beberapa kali menjadi kurir," tambah mantan Kabagops Polres Jayapura tersebut.
Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku mempunyai target sasaran masyarakat Malang pengguna sabu dan inex. "Untuk harga per gramnya masih kami dalami. Dari pengembangan mudah-mudahan bisa dapatkan bandar dan bukti lain," ungkap Asfuri.
Akibat perbuatannnya, tersangka dikenai pasal 112 ayat 2. Dia terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
