Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 23 Juni 2025 | 21.34 WIB

Modus Makan Gratis, Ratusan Data Warga Disalahgunakan Jadi Akun Marketplace Fiktif untuk Raup Untung

Polda Jatim ungkap kasus kasus penyalahgunaan data pribadi yang dijalankan tersangka TD. Total 129 akun Shopee affiliate fiktif dibuat menggunakan data milik warga tanpa izin. - Image

Polda Jatim ungkap kasus kasus penyalahgunaan data pribadi yang dijalankan tersangka TD. Total 129 akun Shopee affiliate fiktif dibuat menggunakan data milik warga tanpa izin.

JawaPos.com – Iming-iming program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi celah bagi seorang warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, untuk mengumpulkan data pribadi milik warga secara ilegal. Data tersebut kemudian disalahgunakan untuk membuat ratusan akun toko online fiktif di aplikasi marketplace. Tersangka berinisial TD (38) kini ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Modus kejahatan dimulai saat TD, dibantu seseorang berinisial K, menyebarkan informasi kepada warga bahwa mereka bisa mendapatkan makanan gratis dengan syarat memiliki NPWP. Untuk warga yang belum memiliki, TD menawarkan jasa pembuatan secara mudah tanpa harus datang ke kantor pajak. Warga cukup menyerahkan fotokopi KTP dan foto selfie ke rumah TD.

“Data itu kemudian digunakan untuk membuat akun marketplace tanpa izin pemilik. Total ada 130 akun toko online yang berhasil dibuat pelaku,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (23/6).

TD kemudian memperkerjakan tujuh orang admin—masing-masing berinisial ARP, DL, PAH, PJL, SS, AAP, dan DD—untuk mengelola akun-akun tersebut. Para admin bertugas melakukan live streaming setiap hari secara bergiliran melalui akun-akun marketplace yang sudah dibuat. Kegiatan ini dijalankan sejak Desember 2024 di rumah tersangka.

"Live streaming dilakukan untuk mempromosikan barang milik orang lain lewat sistem Shopee affiliate. TD mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut,” terang Kanit I Subdit I Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol R.W. Raja Pratama.

Lokasi aktivitas ilegal ini berada di sebuah rumah di Kecamatan Prambon, yang disulap TD menjadi markas operasional toko online bodong. Semua kegiatan berlangsung tertutup dan sistematis, hingga akhirnya terendus penyidik siber Polda Jatim.

Menurut penyelidikan, TD mengatur sistem kerja bergiliran bagi para admin. Mereka bertugas menyapa penonton, mempromosikan produk, dan mengelola interaksi langsung selama siaran berlangsung. Produk yang dijual adalah milik penjual resmi, namun akun yang digunakan adalah fiktif.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa saat ini penyidikan masih terus berjalan. Fokus utama adalah menelusuri lebih jauh peran tiap individu dalam jaringan ini dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore