Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 April 2018 | 02.22 WIB

Dipecat, Lukito Tak Kunjung di PAW

Ketua DPW Nasdem Jatim Rendra Kresna. - Image

Ketua DPW Nasdem Jatim Rendra Kresna.

JawaPos.com - Anggota Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang Lukito Eko Purwandono terjerat kasus perselingkuhan. Pada 2016 silam, dia divonis bersalah dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru selama lima bulan. Lukito lantas menghirup udara bebas pada Mei 2017.


Atas kasus tersebut, DPP Partai NasDem lantas mengeluarkan istruksi agar dilakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Lukito. Bahkan, NasDem memecat Lukito sebagai kader partai. Namun keputusan tersebut belum terlaksana. Lukito pun masih berstatus sebagai wakil rakyat.


Ketua DPW NasDem Jawa Timur (Jatim) Rendra Kresna menjelaskan, DPD NasDem Kabupaten Malang masih melalukan telaah atas PAW terhadap Lukito. Artinya, yang bersangkutan masih diberikan kesempatan. "Soal itu (PAW Lukito), kami masih menunggu telaah dari DPD," tutur Rendra kepada JawaPos.com melalui sambungan telepon, Selasa (10/4).


Rendra tak memungkiri bahwa Lukito pernah terjerat kasus amoral. Namun demikian, dia tidak mengabaikan aspek Lukito sebagai kader yang telah menjalankan perintah-perintah partai.


"Dia (Lukito) memang ada kesalahan. Tapi apakah setelah itu tidak mengulangi lagi perbuatannya dan menjadi kader partai yang baik. Tentu itu menjadi telaah yang akan dilakukan DPD," tandas Rendra.


Terkait pemecatan, Rendra justru membantahnya. "Nggak ada pemecatan terhadap Lukito," tukas politikus yang juga menjadi Bupati Malang tersebut.


Bantahan atas pemecatan Lukito bisa jadi karena Rendra belum mengetahui adanya surat dari DPP NasDem, DPW NasDem Jatim dan DPD NasDem Kabupaten Malang. Surat pemecatan Lukito terbit pada 2016. Sedangkan Rendra baru menjabat sebagai ketua DPW NasDem pada 2017.


Data yang diperoleh JawaPos.com, tiga surat pemecatan Lukito antara lain dari DPP NasDem nomor 132-SI/DPP-NasDem/IV/2016 tertanggal 30 April 2016. Surat berbunyi pemberhentian Lukito sebagai anggota Partai NasDem yang diteken Ketua Umum NasDem Surya Paloh dan Nining Indra Saleh selaku sekretaris jenderal.


Lalu ditindaklanjuti dengan surat dari DPW NasDem Jatim nomor 029/SI.1/DPW NasDem-Jatim/V/2016. Surat diteken Ketua NasDem Jatim Effendy Choirie dan Sekretaris NasDem Jatim Aminurokhman pada 13 Mei 2016.


Intruksi pemecatan dari DPW NasDem Jatim kemudian diteruskan DPD NasDem Kabupaten Malang di bawah kepemimpinan Kresna Dewanata Phrosakh. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat dari DPD NasDem Kabupaten Malang nomor 0092/SI.2/DPD- NasDem Malang/V/2016.


Sebelumnya, desakan agar anggota DPRD Kabupaten Malang Lukito Eko Purwandono diganti datang dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai NasDem Johnny G Plate. Dia meminta Lukito segera dilakukan PAW lantaran sudah resmi dipecat sebagai kader NasDem. Surat pemecatan Lukito sudah diterbitkan DPP Partai NasDem sejak 30 April 2016.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore