Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Juli 2018 | 20.40 WIB

Modus Tuduh Peras Payudara, Pembegal Angkut Motor

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono - Image

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono

JawaPos.com – Modus kejahatan jalanan makin bervariatif. Untuk menghalalkan segala cara. Yang terbaru yakni menuduh korban telah memeras payudara seseorang.


Kasus itu terjadi di Jalan DR. Soetomo Raya, Karang Timur, Tangerang. Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro menggulung tiga orang sebagai pelaku. Yakni, Ahmad Stofian alias Ian bin Yunus, Arif Aqiruddin alias Arif bin Katio, dan Karno.


”Ini kejadiannya pada Senin lalu (9/7, red). Kami terus dalami sekarang ini, para pelaku sudah melakukan di mana saja,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono kepada Jawa Pos.


Selain mengamankan keduanya, polisi juga menyita barang hasil kejahatan mereka. Yakni berupa motor Honda Vario milik Alif Jaka, korban. Argo mengatakan, untuk Ahmad dan Karno terpaksa ditembak pada bagian kaki karena mencoba melarikan diri saat diringkus.


Mantan Dirtahti Polda Kaltim itu membeberkan modus yang digunakan oleh para pelaku. Modus para pelaku kali ini cukup berbeda dengan modus-modus lainnya. Yaitu, para pelaku berpura-pura menuduh pengendara motor bahwa telah meremas payudara teman perempua pelaku. Yang menjadi sasaran adalah korban pria.


Para pelaku mencari target korban dengan jenis kelamin pria. Kemudian dipepet dan diminta minggir ke tepi jalan. ”Setelah itu, pengendara tersebut pun digiring ke suatu tempat, hingga akhirnya dipereteli hartanya,” terang Argo.


Sementara, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Nico Afinta membeberkan kronologis kejahatan yang menimpa korban. Awalnya, lanjut Nico, korban sedang dalam perjalanan pulang ke rumah. Setelah membeli pulsa dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna merah bernomor polisi B-4590-BCH. 


"Tiba-tiba korban dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka Ahmad yang berboncengan dengan Arif," ujar polisi perwira menengah itu.


Saat dipepet, tersangka Ahmad berteriak kepada korban, "Kamu Anak Komunitas Vario ya?", dan kemudian korban menjawab "bukan bang". "Setelah korban berhenti, kemudian tersangka mengatakan kepada korban bahwa teman tersangka atas nama Desi dipegang payudaranya oleh orang yang mengaku dari Komunitas Vario," jelas Nico.


Selang beberapa menit kemudian, korban diajak dengan dibonceng oleh tersangka Ahmad. Untuk menemui Desi dan Ketua RT setempat guna memastikan kebenarannya. Sementara motor korban dibawa oleh tersangka Arif. Desi merupakan nama perempuan dituduhkan oleh para pelaku kepada korban yang telah diremas payudaranya.


Namun di tengah perjalanan, korban diturunkan di pinggir jalan. Lalu, para pelaku meminta handphone korban merk VIVO Y53 warna Gold dan meminta korban menunggu. Setelah itu, para pelaku pergi tapi korban diminta untuk tetap menunggu di lokasi tersebut. Para pelaku juga sempat mengancam akan memukuli korban jika kabur.


Para pelaku dibekuk oleh petugas setelah korban melapor ke petugas pada Selasa (10/7). Pelaku Ahmad dan Arif dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Sementara Karno dijerat Pasal 480 KUHP mengenai penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.


Ketiganya memiliki peran yang berbeda. Untuk pelaku Arif dan Ahmad berperan mengeksekusi korban. Kemudian, untuk pelaku Karno berperan sebagai penadah barang-barang yang didapat oleh Arif dan Ahmad.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore