Warga Desa Taccampu, Soppeng, Sulsel, digemparkan skandal menantu yang menghamili ibu mertua, berakhir damai.(Instagram @makassar_iinfo)
JawaPos.com – Warga Desa Taccampu, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, digemparkan oleh skandal keluarga yang tak masuk akal. Seorang pria berinisial BR diduga telah menghamili ibu mertuanya sendiri, FR, 36, hingga melahirkan. Lebih mengejutkan lagi, peristiwa yang disebut terjadi pada awal 2024 ini justru berakhir damai dengan syarat mencengangkan.
Seperti diungkap oleh akun Instagram @makassar_iinfo, desa kecil itu pun sontak jadi perbincangan hangat di seluruh Indonesia.
Kepala Desa Abbanuange Buhari, membenarkan kejadian yang bikin geleng-geleng kepala ini.
"Betul itu, menantunya hamili mertuanya. Tapi itu kasus sudah lama, sudah melahirkan juga, dan sudah damai kedua pihak," ujarnya dikutip JawaPos.com, Jumat (23/5)
Menurut informasi, FR yang berstatus janda tinggal bersama anaknya AL, 21, dan menantunya BR. Dalam waktu yang belum diketahui pasti, hubungan terlarang terjadi antara BR dan FR hingga akhirnya FR mengandung dan melahirkan.
Pihak kepolisian bersama aparat desa pun turun tangan untuk melakukan mediasi agar situasi tak semakin memanas.
"Bhabinkamtibmas dan Kanit Reskrim Polsek Lilirilau melakukan mediasi, dan pihak keluarga perempuan tidak mempermasalahkan atau menerima kejadian tersebut sebagai musibah, dengan syarat BR harus menceraikan istrinya dan menikahi mertuanya," ungkap Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana.
Kini, BR disebut telah menjalani kehidupan rumah tangga bersama FR, mertuanya sendiri. Sementara proses perceraian dengan sang istri AL tengah berjalan. Sidang perdana perceraian mereka dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Agama Soppeng pada 27 Mei 2025 mendatang.
Kejadian ini mengingatkan kembali akan kasus pasutri Norma Risma dan Rozy Zay Hakiki. Sang suami, Rozy diketahui menjalin hubungan terlarang dengan mertuanya sendiri Rihanah.
Pada November 2022, warga menangkap basah Rozy dan Rihanah dalam keadaan telanjang di rumah kontrakan tersebut.
Setelah kejadian tersebut, Norma memutuskan untuk bercerai dengan Rozy, dan ayahnya juga menceraikan Rihanah.
Norma kemudian melaporkan kasus perselingkuhan ini ke Polda Banten pada Januari 2023.
Pada Mei 2024, Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 9 bulan penjara untuk Rozy dan 8 bulan penjara untuk Rihanah atas tuduhan perzinaan sesuai Pasal 284 KUHPidana.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
