Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Maret 2025 | 14.15 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Temui Gubernur dan Kepala Daerah se-NTT, Perkuat Kolaborasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang

 

Menteril ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.(Kementerian ATR/BPN)

JawaPos.com–Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menggelar pertemuan dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena, para bupati, dan wali kota se-NTT, di Kementerian ATR/BPN. Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam kebijakan pertanahan, reforma agraria, pengadaan tanah, serta tata ruang.

"Ada empat tugas utama Kementerian ATR/BPN, yaitu kebijakan dan layanan pertanahan, reforma agraria, pengadaan tanah, serta kebijakan dan layanan tata ruang. Tidak semua daerah memiliki semua aspek ini, tetapi kebijakan dan layanan tata ruang pasti ada di setiap wilayah," ujar Menteri Nusron.

Menteri Nusron menyoroti pentingnya peran kepala daerah dalam pelaksanaan Reforma Agraria dan Pengadaan Tanah untuk proyek strategis nasional.

"Gubernur, Bupati, dan Wali Kota adalah Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah masing-masing. Reforma Agraria ini harus berjalan baik, termasuk dalam pendistribusian tanah kepada masyarakat," ucap Nusron.  

Pemda memiliki peran penting dalam menentukan objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). "Bupati wajib menentukan objek TORA, seperti HGB, HGU, atau Hak Pakai yang sudah habis dan tidak diperpanjang dalam dua tahun. Itu bisa dibagikan ke masyarakat agar tidak terjadi penjarahan. Selain itu, ada kewajiban 20 persen dari HGU yang bisa dibagikan karena perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," jelas Nusron.

Di samping itu, optimalisasi data pertanahan melalui integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP) juga perlu dilakukan. Kedua hal tersebut menurut Menteri Nusron bisa menambah pendapatan daerah, sehingga perlu segera disinkronkan.

Gubernur dan bupati juga diminta ikut membantu pemutakhiran sejumlah bidang tanah di Indonesia yang masih masuk kategori KW 456, yaitu sertipikat yang terbit antara 1960–1971, namun belum memiliki peta kadastral. Secara khusus, dia juga meminta agar para kepala daerah memerhatikan soal pendaftaran tanah adat di NTT.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan kepada Gubernur dan Kepala Daerah se-NTT yang hadir bagaimana peran Pemda dalam mendukung modern land administration paradigm yang mencakup land tenure, land value, land use, land development, hingga cadastre.

"Dengan kolaborasi yang terjalin antara pemerintah pusat dan daerah, ia berharap dapat menjadi kunci dalam modernisasi administrasi pertanahan serta optimalisasi tata ruang di NTT," terangnya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore