
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara Yuliani Siregar.
JawaPos.com–Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara menyatakan, layanan administrasi di lingkungan kerjanya tidak dipungut biaya alias gratis. Termasuk untuk pengurusan surat keputusan (SK), rekomendasi dan surat keterangan hingga penerbitan izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga tidak dipungut bayaran.
”Itu sama sekali tidak dipungut biaya apa pun, gratis, jadi bila ada yang mau mengurus surat rekomendasi dari dinas kami jangan mau dimintai biaya apa pun, kalau ada pungutan bisa laporkan ke kita,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara Yuliani Siregar seperti dilansir dari Antara di Medan, Jumat (5/5).
Yuliani menuturkan, saat ini, permintaan surat rekomendasi untuk izin pemanfaatan kawasan hutan salah satu layanan yang paling sering diajukan masyarakat ke instansinya. Pengurusan rekomendasi pemanfaatan hutan memang tidak mudah, karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, sehingga rentan adanya pungutan liar (pungli). Ada dua persyaratan permohonan perizinan yaitu pernyataan komitmen dan teknis.
”Tidak mudah memang, rekomendasi ini akan dilakukan pertimbangan teknis dari gubernur sebelum ditandatangani, kemudian diajukan ke DPMPTSP, melalui OSS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk disetujui kementerian, karena itu rentan dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab,” sebut Yuliani Siregar.
Dalam pengurusan surat rekomendasi Dinas LHK, menurut Yuliani, pemohon bisa mengeluarkan biaya untuk survei lapangan, pembuatan proposal teknis, dan penyusunan dokumen lingkungan. Hanya saja hal tersebut dilakukan pihak ketiga dan menjadi tanggung jawab penuh pemohon.
”Itu pemohon dan pihak ketiga yang merupakan konsultan yang sudah terdaftar di kementerian, bukan dari dinas kita,” terang Yuliani Siregar.
Lebih lanjut, menurut dia, begitu juga untuk pengurusan Surat Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) dan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH). Sedangkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat penerbitan SKKL dan Izin Lingkungan.
”Dokumen AMDAL juga disusun pihak ketiga atau pemohon sendiri, kita verifikasi, melakukan sidang tiga kali kemudian memberikan persetujuan. Kemudian ditandatangani gubernur dan masuk ke perizinan, DPMPTSP, di kita sama sekali tidak ada biaya,” ujar Yuliani Siregar.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
