
Keluarga Daffa Washif Waluyo saat membentangkan spanduk di PN Sragen.
JawaPos.com - Keluarga santri Pondok Pesantren Takmirul Islam Sragen yang tewas dianiaya yakni Daffa Washif Waluyo, mendesak pelaku yang masih berusia di bawah umur agar ditahan di penjara anak atau Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo. Mengingat, pelaku anak dengan inisial MHN hanya dititipkan di tempat Yayasan Lentera Bangsa di Kecamatan Tanon.
Terkait hal itu, pendamping anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Sragen Dyah Nursari mengatakan tetap memantau perkembangan kasus tersebut. Dyah menyampaikan anak dalam proses hukum sebagai anak pelaku. Ketika mendapat jaminan dari orang tua atau wali tidak melarikan diri, tidak ada kewajiban untuk ditahan. Sehingga saat ini tidak menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
”Sehingga jika saat ini dititipkan di Yayasan Lentera Bangsa, juga tidak masalah. Sudah sesuai SOP dan undang-undang,” terang Dyah dilansir Radar Solo (Jawa Pos Group).
Namun, jika situasinya pihak orang tua anak tidak mampu menjamin, bisa dititipkan di LPA. Selain itu, juga memungkinkan dititipkan di LPKA.
”Ancamannya memang di atas 7 tahun, tapi putusannya kan belum. Kalau sudah putusan dari pengadilan, bisa masuk ke Lapas Anak Kutoarjo. Kalau sementara dititipkan, kan karena masih proses,” ujar Dyah.
Sementara itu, penasihat hukum MHN, Saryoko, menyampaikan soal penahanan anak menjadi kebijakan majelis. Jika ditahan LPKA Kutoarjo, maka akan menghambat proses persidangan. Mengingat persidangan digelar hampir setiap hari dan terkait dengan waktu.
”Kalau setiap hari ke Purworejo ke sini setiap hari kan makan waktu,” tuturnya.

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
