
Ilustrasi
JawaPos.com – Keputusan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) terkait penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Provinsi Jawa Barat, menuai protes para buruh. Keputusan Aher dinilai bertolak belakang dengan komponen kebutuhan layak hidup (KHL). Kaum buruh yang tidak terima, rencananya akan memperkarakan dan mendesak legislatif agar melakukan interpelasi Aher.
Kebijakan Aher yang menentukan UMK Jabar Tahun 2017 diangka 8,25 persen, dan tertuang dalam PP 78/ 2015 itu langsung ditolak mentah. KHL yang menjadi dasar penerapan upah minimum dan hanya ditinjau dalam lima tahun sekali, dinilaia tidak relevan dengan kebutuhan pokok yang setiap tahun semakin naik.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, kenaikan upah minimum dipatok dengan formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Imbasnya, kenaikan upah minimum tak akan lebih dari 10 persen setiap tahunnya. Artinya, kebutuhan buruh akan terus dipangkas secara statis. “Jelas kami kecewa dengan sikap Gubernur Jawa Barat,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (22/11).
Setelah SK gubernur disahkan masih ada tenggat waktu selama 90 hari untuk melakukan gugatan. Pihaknya akan mengambil upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Bulan ini atau secepatnya kami akan lakukan upaya hukum itu, tidak ada kata lain selain bertindak," tegasnya.
Selain gugatan ke PTUN, sambung Roy, pihaknya juga akan mendesak DPRD Provinsi Jawa Barat untuk mengajukan hak interpelasi terhadap keputusan Gubernur terkait UMK yang mengacu kepada PP 78/ 2015. Menurut dia, DPRD dengan fungsi legislatifnya bisa menggunakan hak interpelasi mengenai upah minimum sekarang.
“Kami akan tempuh juga melalui DPRD Jabar karena kami menganggap gubernur sudah melanggar Undang-Undang,” katanya.
Roy juga mengancam, pihaknya kalau perlu akan melakukan aksi mogok kerja. Tidak menutup kemungkinan dia akan terus berupaya memobilisasi massa buruh untuk melakukan demonstrasi lanjutan. “Bahkan mogok kerja bila perlu,” tuturnya.
Senada dengan Roy, Ketua Aliansi Buruh Jawa Barat, Ian Sopian mengatakan, semua elemen buruh di Jawa Barat bakal menggelar rapat koordinasi lanjutan untuk mematangkan rencana gugatan tersebut.
“Kami akan bahasa langkah apa saja yang ke depannya akan ditempuh dan menggodog secara matang gugatatan ke PTUN,” tandasnya. (arh/yuz/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
