Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Maret 2018 | 11.13 WIB

Istri Tentara Dilarang Jadi TKI

ILUSTRASI - Image

ILUSTRASI

JawaPos.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Jawa Timur mencegah agar istri tentara alias Persit (Persatuan Istri Tentara) tidak pergi ke luar negeri, untuk menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI).


Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnaker, Yoyok Wardoyo, di kantornya, Kepanjen, Rabu (28/2). Langkah awal yang dia lakukan, mengundang  Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan TNI serta Polri. 


Dia menjelaskan, pernah ada kejadian, 10 tahun lalu, terdapat Persit yang menjadi TKI ke negeri orang. Yoyok juga menyampaikan, silaturahmi ini perlu dilakukan agar seluruh unsur itu saling mengetahui bila ada keterkaitan persoalan ketenagakerjaan. 


"Saya merasa perlu mengundang unsur TNI-Polri karena saya tidak mau ada peristiwa seorang anggota persit menjadi TKW seperti 10 tahun lalu," kata dia. 


 Menurut Yoyok, namanya istri anggota TNI dan Polri tidak boleh menjadi TKI. "Itu godaan setan yang tak akan pernah berhenti," ujar Yoyok. 


Sementara itu, Komandan Detasemen POM Divif 2 Kostrad, Letkol CPM M Choirun memastikan tidak akan terjadi dan terulang soal istri anggota TNI Polri yang menjadi TKI. 


Dia menjelaskan, pengawasan sekarang jauh lebih ketat. Gaji prajurit menurutnya juga sudah cukup. "Kehidupan prajurit itu akan menjadi baik bila polanya tidak kosumtif. Kuncinya itu," ucap Choirun. 


Sebab, lanjut Choirun ketika seorang wanita itu terikat pernikahan dengan anggota TNI, maka sudah menandatangani begitu banyak MOU dengan rambu-rambu sebagai anggota Persit.


"Jangankan mau menjadi TKW,  mau sekedar jalan-jalan ke luar negeri saja izinnya mulai dari tingkat pusat. Jadi tidak gampang," jelas Choirun. 


Choirun berharap bila ada kecurigaan anggota atau istrinya atau keluarganya yang berminat menjadi tenaga kerja atau berkaitan dengan ketenagakerjaan segera laporkan kepada aparat terdekat dalam rangka klarifikasi.


Bahkan, dia menegaskan, hal ini bisa dilaporkan melalui WhatsApp atau Instagram. "Asal jangan lewat instagram atau facebook, akan jadi lain ceritanya," tegasnya. 


Ketua Assosiasi Pengerah Tenaga Kerja Indonesia (APTIKI) Asia Pasific, Moch Zainur, mengatakan ketelitian data memang penting. Di tahun 2017, masih ada satu yang lolos terjadi di Jember. Namun pihak mereka segera memulangkan calon TKI itu, kembali ke Indonesia. 


Padahal, saat itu, anggota Persit tersebut sudah menginjakkan kaki di Hongkong. "Agar ke depan tidak ada lagi istilah kebobolan persoalan-persoalan seperti lolosnya anggota Persit menjadi TKW,"  ulas Zainur.


Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore