Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Agustus 2018 | 02.30 WIB

Sutradara Video Porno Perempuan dan 2 Anak, Dituntut 7 Tahun Penjara

Sidang tuntutan terdakwa kasus video Threesome yang dilakukan oleh seorang perempuan dan bocah laki-laki di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Bandung, Selasa (7/8). - Image

Sidang tuntutan terdakwa kasus video Threesome yang dilakukan oleh seorang perempuan dan bocah laki-laki di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Bandung, Selasa (7/8).

JawaPos.com - Terdakwa Muhamad Faisal Akbar (MFA) selaku sutradara video mesum threesome seorang perempuan dengan bocah laki-laki di Hotel Bandung pada awal 2018 lalu, dituntut 7 tahun penjara. Sidang tuntutan dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/8).


Tim Kuasa Hukum terdakwa I Made Agus Rediyudana mengatakan MFA dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta. Sedangkan pemeran video threesome Apriliana (A) dan penghubung Sri Mulyati (SM) dituntut 5 tahun penjara.


"Tadi sidang tuntutan terdakwa, Faisal dituntut 7 tahun penjara sedangkan pemeran dan terdakwa perempuan lainnya 5 tahun penjara," kata I Made Agus R usai sidang di PN Bandung, Selasa (8/7).


Atas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut MFA 7 tahun penjara, tim kuasa hukum terdakwa rencana akan melakukan pledoi pada sidang pembelaan pekan depan. Karena meteri yang digunakan JPU tersebut ada yang dinilai kurang tepat. "Pemasangan pasal tidak tepat, yang dituntut ada masalah traffiking," ungkapnya.


Menurutnya Pasal yang sesuai untuk menuntut terdakwa adalah terkait Undang Undang Perlindungan anak dan ITE, bukan Traffiking. "Itu salah. Karena seharunya terdakwa dituntut pasal UU perlindungan anak dan ITE. Maka kita minggu depan adakan pledoi," pungkasnya.


Untuk diketahui, pada awal tahun 2018, viral di media sosial terkait video mesum atau threesome seorang perempuan dengan bocah laki-laki. Dalam kasus tersebut terdapat dua video yang dilakukan oleh bocah laki-laki yang berbeda di dua hotel Bandung. Setelah viral, Polisi berhasil mengungkap dan menagkap pelaku dan kini sedang menjalani sidang di PN Bandung, Jawa Barat.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore