
Sidang tuntutan terdakwa kasus video Threesome yang dilakukan oleh seorang perempuan dan bocah laki-laki di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Bandung, Selasa (7/8).
JawaPos.com - Terdakwa Muhamad Faisal Akbar (MFA) selaku sutradara video mesum threesome seorang perempuan dengan bocah laki-laki di Hotel Bandung pada awal 2018 lalu, dituntut 7 tahun penjara. Sidang tuntutan dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/8).
Tim Kuasa Hukum terdakwa I Made Agus Rediyudana mengatakan MFA dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta. Sedangkan pemeran video threesome Apriliana (A) dan penghubung Sri Mulyati (SM) dituntut 5 tahun penjara.
"Tadi sidang tuntutan terdakwa, Faisal dituntut 7 tahun penjara sedangkan pemeran dan terdakwa perempuan lainnya 5 tahun penjara," kata I Made Agus R usai sidang di PN Bandung, Selasa (8/7).
Atas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut MFA 7 tahun penjara, tim kuasa hukum terdakwa rencana akan melakukan pledoi pada sidang pembelaan pekan depan. Karena meteri yang digunakan JPU tersebut ada yang dinilai kurang tepat. "Pemasangan pasal tidak tepat, yang dituntut ada masalah traffiking," ungkapnya.
Menurutnya Pasal yang sesuai untuk menuntut terdakwa adalah terkait Undang Undang Perlindungan anak dan ITE, bukan Traffiking. "Itu salah. Karena seharunya terdakwa dituntut pasal UU perlindungan anak dan ITE. Maka kita minggu depan adakan pledoi," pungkasnya.
Untuk diketahui, pada awal tahun 2018, viral di media sosial terkait video mesum atau threesome seorang perempuan dengan bocah laki-laki. Dalam kasus tersebut terdapat dua video yang dilakukan oleh bocah laki-laki yang berbeda di dua hotel Bandung. Setelah viral, Polisi berhasil mengungkap dan menagkap pelaku dan kini sedang menjalani sidang di PN Bandung, Jawa Barat.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
