
Sidang tuntutan terdakwa kasus video Threesome yang dilakukan oleh seorang perempuan dan bocah laki-laki di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Bandung, Selasa (7/8).
JawaPos.com - Terdakwa Muhamad Faisal Akbar (MFA) selaku sutradara video mesum threesome seorang perempuan dengan bocah laki-laki di Hotel Bandung pada awal 2018 lalu, dituntut 7 tahun penjara. Sidang tuntutan dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/8).
Tim Kuasa Hukum terdakwa I Made Agus Rediyudana mengatakan MFA dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta. Sedangkan pemeran video threesome Apriliana (A) dan penghubung Sri Mulyati (SM) dituntut 5 tahun penjara.
"Tadi sidang tuntutan terdakwa, Faisal dituntut 7 tahun penjara sedangkan pemeran dan terdakwa perempuan lainnya 5 tahun penjara," kata I Made Agus R usai sidang di PN Bandung, Selasa (8/7).
Atas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut MFA 7 tahun penjara, tim kuasa hukum terdakwa rencana akan melakukan pledoi pada sidang pembelaan pekan depan. Karena meteri yang digunakan JPU tersebut ada yang dinilai kurang tepat. "Pemasangan pasal tidak tepat, yang dituntut ada masalah traffiking," ungkapnya.
Menurutnya Pasal yang sesuai untuk menuntut terdakwa adalah terkait Undang Undang Perlindungan anak dan ITE, bukan Traffiking. "Itu salah. Karena seharunya terdakwa dituntut pasal UU perlindungan anak dan ITE. Maka kita minggu depan adakan pledoi," pungkasnya.
Untuk diketahui, pada awal tahun 2018, viral di media sosial terkait video mesum atau threesome seorang perempuan dengan bocah laki-laki. Dalam kasus tersebut terdapat dua video yang dilakukan oleh bocah laki-laki yang berbeda di dua hotel Bandung. Setelah viral, Polisi berhasil mengungkap dan menagkap pelaku dan kini sedang menjalani sidang di PN Bandung, Jawa Barat.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
