Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 November 2024 | 18.20 WIB

Jaksa Penuntut Umum Kajari Konsel Tuntut Bebas Supriyani Terkait Kasus Dugaan Pemukulan Terhadap Siswa

Sidang terdakwa Guru SD Negeri 4 Baito dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Andoolo, Konsel, Senin (11/11). (Andryan/Antara) - Image

Sidang terdakwa Guru SD Negeri 4 Baito dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Andoolo, Konsel, Senin (11/11). (Andryan/Antara)

JawaPos.com–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menuntut terdakwa Supriyani guru SD Negeri 4 Baito dengan tuntutan bebas. Pembacaan tuntutan tersebut dilaksanakan pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, di PN Andoolo, Konsel, Senin (11/11).

Jaksa Penuntut Umum Ujang Sutisna menyampaikan, terdakwa melakukan kekerasan kepada anak yang dilakukan satu kali secara spontan, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan Supriyani.

”Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti jadi dakwaan ke dua tidak dapat dibuktikan lagi,” lanjut Ujang.

Dia mengatakan bahwa dalam perkara ini perbuatan terdakwa Supriyani memukul saksi anak korban bukan merupakan bukan tindak pidana. JPU beralasan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum kerena selama persidangan terdakwa bersikap sopan, terdakwa telah mengajar sebagai honorer dari 2009 sampai sekarang, mempunyai dua orang anak kecil dan terdakwa tidak pernah dipidana.

”Berdasar uraian tersebut dengan memperhatikan ketentuan pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 huruf C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kami dari jaksa penuntut menuntut terdakwa Supriyani untuk lepas dari segala tuntutan hukum,” ucap Ujang.

”Kedua membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan ke satu, biaya perkara sebesar Rp 5.000 dibebankan kepada negara,” imbuh dia.

Setelah mendengar tuntutan Hakim Pengadilan Negeri Andoolo memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk pembelaan sehingga sidang ditunda pada Kamis (14/11).

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore