Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 1 September 2024 | 13.53 WIB

Wakil Rektor Undip Sayangkan Penangguhan Praktik Dekan FK Undip Buntut Kasus Meninggalnya Mahasiswi PPDS Undip

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang dokter Yan Wisnu Prajoko. (Zuhdiar Laeis/Antara) - Image

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang dokter Yan Wisnu Prajoko. (Zuhdiar Laeis/Antara)

JawaPos.com–Wakil Rektor IV Universitas Diponegoro Wijayanto menyayangkan penghentian sementara praktik Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip. Itu sebagai buntut dari kasus meninggalnya mahasiswi Program Studi Dokter Spesialis (PPDS) Undip.

”Di dalam kasus PPDS, Undip sudah melakukan investigasi internal,” kata Wijayanto seperti dilansir dari Antara di Semarang menanggapi ditangguhkannya praktik dokter Yan Wisnu Prajoko di RSUP Kariadi Semarang.

Menurut dia, Undip sebagaimana disampaikan rektor di berbagai kesempatan menegaskan bahwa kampus terbuka dengan hasil investigasi dari pihak luar. Baik kepolisian maupun Kementerian Kesehatan.

Bahkan, kata dia, jika memang terbukti ada perundungan, hukuman untuk pelaku jelas dan tegas, yakni drop out alias dikeluarkan. Namun, faktanya saat investigasi itu masih jauh dari kata selesai ternyata penghakiman, bahkan hukuman sudah dilakukan berkali-kali terhadap FK Undip.

”Hukuman pertama, berupa penutupan PPDS Undip yang dilakukan Kemenkes pada 14 Agustus 2024. Jauh sebelum penyidikan atas kasus itu rampung dan ada keputusan dari polisi, apalagi pengadilan,” papar Wijayanto.

Penutupan program studi itu, menurut dia, tidak hanya merugikan 80-an mahasiswa PPDS lain, namun juga masyarakat yang mesti panjang mengantre karena kelangkaan dokter di RSUP Kariadi.

Hukuman kedua, kata dia, baru saja diberikan kepada dokter Yan Wisnu Prajoko selaku Dekan FK Undip yang ditangguhkan praktiknya di RSUP Kariadi, bahkan sebelum hasil investigasi keluar.

”Yang melakukan pemberhentian itu adalah direktur rumah sakit (RSUP Kariadi). Kami mendengar Pak Dirut mendapat tekanan luar biasa dari Kementerian Kesehatan sehingga mengeluarkan keputusan itu,” ucap Wijayanto.

Dia menilai, penangguhan praktik dokter spesialis bedah onkologi itu merupakan hukuman kedua yang diberikan Kemenkes atas kasus yang sebenarnya masih dalam tahap investigasi. Dan hukuman kemungkinan akan berlanjut.

”Di sini, kita segera teringat kasus yang menimpa Dekan Fakultas Kedokteran Unair (Universitas Airlangga) yang diberhentikan menteri karena berani kritis pada kebijakan pemerintah,” tutur Wijayanto.

Mengenai kasus meninggalnya mahasiswi PPDS Anestesi Undip Dokter Aulia Risma Lestari, Wijayanto mengatakan, semua pihak seolah tertuju pada Undip.

”Bahkan, meskipun pada kenyataannya, seperti jelas dalam berbagai dialog, jam kerja yang overload itu adalah kebijakan rumah sakit, dan ini adalah ranah kebijakan Kementerian Kesehatan,” tandas Wijayanto.

Wijayanto mengaku mengenal dokter Yan Wisnu sebagai pria bersuara lirih, selalu ramah, tidak pernah meledak-ledak, dan hati-hati serta terukur, dalam berkata-kata.

”Dapat dimengerti, dia adalah seorang dokter spesialis onkologi. Saat saya periksa wikipedia, itu adalah cabang ilmu yang berurusan dengan studi, perawatan, diagnosis dan pencegahan kanker,” kata Wijayanto.

Dia menceritakan akhir-akhir ini beberapa kali bertemu dengan dokter Yan Wisnu dengan wajah yang lelah dan tampak kurang tidur.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore