Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Juni 2018 | 21.21 WIB

Miliki APBD Tinggi, Risma Bingung Cairkan THR PNS

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melakukan ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP), Kusuma Bangsa, Surabaya - Image

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melakukan ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP), Kusuma Bangsa, Surabaya

JawaPos.com - Bukan hanya daerah dengan APBD kecil yang kebingungan membayar THR sesuai surat edaran Mendagri. Surabaya dengan APBD Rp 9,1 triliun juga kebingungan untuk membayar THR dengan besaran gaji pokok plus tunjangan itu.


Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memang tidak secara eksplisit menolak kebijakan pusat tersebut. Namun, dia sangsi kebijakan itu bisa diterapkan di Surabaya.


"Bukannya begitu (menolak, Red), tapi memang nggak ada di APBD. Nggak ada dananya, terus mau pakai uang siapa?" ucap Risma -sapaan Tri Rismaharini- kemarin (5/6).


Selama ini, lanjut Risma, Pemkot Surabaya tidak pernah memberlakukan THR untuk PNS. Hanya ada gaji ke-13 yang berlaku sejak tiga tahun terakhir. Meski tidak mendapatkan THR, PNS di lingkungan Pemkot Surabaya sudah memiliki penghasilan yang tinggi. Setiap bulan mereka mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Besaran TPP sudah diatur dalam perwali dengan basis kinerja. Perwali Nomor 4 Tahun 2018 menjadi payung hukum terbaru untuk TPP.


APBD pemkot banyak terserap untuk memenuhi TPP tersebut. Sebagai gambaran, guru di Surabaya setiap bulan mengantongi gaji dan TPP. Besaran TPP setara dengan satu kali gaji pokok yang bergantung golongan. Semisal guru golongan IV, maka bisa mengantongi TPP Rp 4-5 juta per bulan. Kalau harus menambah THR, bisa-bisa pemkot memotong anggaran untuk pembangunan. PNS di Surabaya mencapai 19 ribu.


Keluhan serupa dilontarkan anggota DPRD Surabaya. Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha menilai kebijakan pemberian THR bagi PNS perlu dipertanyakan. Salah-salah, jika langsung dilakukan pemkot, dana yang dikeluarkan bakal menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK. "Kami bingung juga. Ang­garan tidak ada," ujarnya kemarin.


Menurut Masduki, biasanya THR atau gaji ke-13 masuk dalam APBN. "Kenapa sekarang dibebankan ke APBD pemda masing-masing? Ini perlu dipertanyakan," cetusnya.


Masduki menganggap kebijakan tersebut sebenarnya bisa saja diterapkan di daerah tertentu yang perlu melakukan perubahan anggaran keuangan (PAK). Sayang, Pemkot Surabaya baru akan menyusun PAK pada triwulan ketiga atau antara Agustus dan September. Karena itu, sulit memasukkan anggaran tambahan bagi THR pegawai.


Masduki juga mewanti-wanti pemkot tetap berhati-hati dalam menjalankan surat edaran tersebut. "Kita perlu formula tertentu, yakni koordinasi dengan Mendagri dan gubernur," tuturnya.


DPRD Surabaya, jelas Masduki, akan berkonsultasi lebih dulu dengan kementerian untuk memastikan payung hukum yang jelas. Selain mengamankan pengeluaran APBD, juga untuk memberikan kepastian bagi PNS. "Kasihan PNS ini kalau memang mereka berhak, tapi akhirnya tidak dapat," ujarnya. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore