Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Agustus 2024 | 20.19 WIB

16.491 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Umum, Negara Berpotensi Hemat Anggaran Hingga 30 Miliar

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono. (Istimewa) - Image

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono. (Istimewa)

JawaPos.com–Sebanyak 16.491 narapidana di Jawa Timur memperoleh remisi umum Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini. Negara berpotensi menghemat anggaran hingga Rp 30 miliar dari pengadaan bahan makanan.

”Hampir 80 persen warga binaan kami yang telah berstatus narapidana mendapatkan remisi umum tahun ini,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono usai memimpin upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Sabtu (17/8).

Menurut Heni, banyaknya narapidana yang memperoleh remisi itu menunjukkan proses pembinaan berjalan dengan baik. Karena salah satu syarat mutlak agar narapidana mendapatkan remisi umum adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

”Yang dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin,” urai Heni.

Selain itu, narapidana juga harus menunjukkan penurunan tingkat risiko. Didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN).

”Sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, narapidana juga punya kesempatan mendapatkan penghargaan dengan mendapatkan remisi tambahan,” terang Heni.

Tentunya dengan syarat tambahan yang juga harus dipenuhi seperti berbuat jasa pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial dan aktif membantu kegiatan dinas di Lapas/LPKA dengan diangkat menjadi pemuka kerja.

”Perolehan tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan,” terang Heni.

Remisi yang diperoleh paling singkat adalah sebulan dan paling lama enam bulan. Terdiri atas remisi umum I (masih harus menjalani sisa masa pidana) dan remisi umum II (bisa langsung bebas).

”Sebanyak 16.067 narapidana mendapatkan remisi umum I, sisanya sebanyak 424 orang mendapat remisi umum II,” papar Heni.

Sedangkan anggaran yang dihemat berasal dari anggaran bahan makanan. Dengan asumsi rata-rata biaya makan untuk satu orang narapidana per hari adalah Rp 20 ribu. ”Negara bisa menghemat anggaran untuk pengadaan bahan makanan sekitar 29,9 miliar rupiah,” ucap Heni.

Heni berharap pemberian remisi dapat mempercepat proses reintegrasi sosial yang selama ini menjadi roh dari sistem pemasyarakatan. Sehingga, narapidana yang telah menjalani pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku bisa diterima kembali ke masyarakat dengan lebih cepat.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore