Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Juli 2024 | 02.49 WIB

Tujuh ASN di Jabar Cuti-Mundur untuk Ikuti Pilkada 2024

Sekda Jabar Herman Suryatman memberikan keterangan di Bandung. (Ricky Prayoga/Antara) - Image

Sekda Jabar Herman Suryatman memberikan keterangan di Bandung. (Ricky Prayoga/Antara)

JawaPos.com–Tujuh aparatur sipil negara (ASN) dengan jabatan tinggi di Jawa Barat mengajukan cuti di luar tanggungan negara dan mengundurkan diri untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

”Untuk sekda, ada lima yang sudah disampaikan ke Jakarta. Kita tunggu persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Satu yang Sukabumi baru masuk dan akan kami ajukan ke BKN,” ujar Sekda Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman seperti dilansir dari Antara di Bandung, Senin (29/7).

Mereka adalah Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, Sekda Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, Sekda Kabupaten Majalengka Eman Suherman, Sekda Kuningan Dian Rahmat Yanuar, Sekda Kota Depok Supian Suri, dan Sekda Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan, yang mengajukan cuti. Sedangkan yang mengundurkan diri sebagai ASN yakni Penjabat (Pj) Bupati Bekasi yang juga Kepala BPBD Jabar Dani Ramdan.

Terkait dengan Kepala BPBD Jabar yang juga Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Sekda Herman mengatakan, yang bersangkutan telah dipastikan mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN.

”Surat pengajuan telah dilaporkan ke Kemendagri untuk ditindaklanjuti,” ujar Herman.

Di lokasi lainnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Jabar Yulia Dewita mengungkapkan, sejauh ini baru enam sekda yang mengajukan CLTN, dengan yang terakhir Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada.

”Kita akan terus berkoordinasi dengan BKD, barangkali ada update di sana,” ucap Yulia Dewita.

Terkait dengan Sekda Cimahi Dikdik S. Nugrahawan, diungkapkan dia, sejatinya yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri, terlepas dari permohonan cuti di luar tanggungan negara yang dibuatnya.

”Sudah mendekati pensiun, jadi mengajukan pensiun dini,” tutur Yulia Dewita.

Berdasar surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, ASN yang bakal ikut Pilkada 2024 harus mengajukan cuti atau mengundurkan diri, selambat-lambatnya 40 hari jelang pendaftaran bakal calon kepala daerah. Di mana pendaftaran calon akan ditetapkan pada 27-29 Agustus dan penetapan pasangan calon oleh KPU pada 22 September.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore