
Tangkapan layar Kabidhumas Polda Kalsel Kombespol Adam Erwindi. (Gunawan Wibisono/Antara)
JawaPos.com–Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan mengambil langkah-langkah strategis untuk menyikapi, mengatasi, dan mencegah, penyebaran kasus mabuk kecubung. Tercatat 47 orang menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum.
Kabidhumas Polda Kalsel Kombespol Adam Erwindi menyebutkan, ada beberapa langkah konkret sebagai respons terhadap fenomena kasus tersebut. Langkah-langkah yang dilakukan Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Direktur Resnarkoba Kombespol. Kelana Jaya di antaranya pendataan di RSJ Sambang Lihum selama sepekan.
Dalam pendataan tersebut, ditemukan data bahwa ada 47 orang alami gejala diduga mabuk kecubung. Dua di antaranya meninggal dunia.
Kombespol Erwindi mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta melakukan uji laboratorium forensik (labfor) di Surabaya untuk mengetahui kandungan dari pohon kecubung.
Direktorat Resnarkoba juga melakukan penindakan terhadap seorang berinisial M, 47, atas dugaan mengedarkan obat berwarna putih tanpa merek dan logo sebanyak 20.000 butir. Obat itu diduga dikonsumsi para korban yang saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
”Barang bukti yang sudah disita itu, dibawa ke laboratorium forensik untuk diketahui kandungan obat tersebut,” kata Kombespol. Erwindi seperti dilansir dari Antara.
Selain itu, Direktorat Resnarkoba bersama Polresta Banjarmasin melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap korban AR dan S. Korban tidak mengonsumsi kecubung, tetapi memakan obat putih tanpa merek dan logo sebanyak 2-3 butir. Atas informasi tersebut, Polresta Banjarmasin melakukan penangkapan terhadap tiga orang penjual obat Adam Erwindi berinisial MS, IS, dan SY, dengan barang bukti 609 butir.
Para tersangka mengakui menjual obat tersebut kepada korban dengan harga Rp 25 ribu per butir.
”Saat ini keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ( 2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Erwindi.
Terkait dengan viralnya video sejumlah warga yang mabuk itu, Kabidhumas Polda Kalsel itu mengatakan, tidak semua video yang viral itu akibat kecubung. Ada video orang mabuk alkohol, namun berjudul Mabuk Kecubung.
Selain itu, lanjut dia, ada video lomba burung di Kabupaten Batola yang juga diberi judul Akibat Konsumsi Kecubung. Polda Kalsel mengimbau masyarakat bijak bermedia sosial dan tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa merek yang tidak tahu kandungannya atau produk dari pohon kecubung karena dapat menimbulkan efek negatif pada tubuh.
Erwindi menambahkan, Polresta Banjarmasin telah meningkatkan patroli ke lokasi-lokasi, tempat anak-anak muda pemakai obat-obat berbahaya. Langkah-langkah itu, guna mengatasi dan mencegah penyebaran kasus mabuk akibat pil putih. Hal ini sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi obat-obatan tanpa izin dan kontrol yang tepat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
