Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 September 2018 | 02.00 WIB

Ayah Cabul Sempat Tantang Polisi Saat Diperiksa

Sapril, pelaku cabul terhadap anaknya sendiri saat ditanyai AKBP Yade Setiawan Ujung - Image

Sapril, pelaku cabul terhadap anaknya sendiri saat ditanyai AKBP Yade Setiawan Ujung

JawaPos.com - Pelaku pencabulan terhadap anak kandung, Sapril,44 sempat menantang Polisi saat proses penyelidikan. Hal itu dilakukannya di ruangan penyidik Unit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.


Saat diperiksa, laki-laki itu mengaku bekerjsa sebagai jurnalis. Bahkan ia datang menggunakan pakaian seragam tempat ia bekerja saat diperiksa. Warga Pakisaji, Kabupaten Malang itu sempat mengelak tuduhan telah berbuat mesum kepada Melati, 14, anaknya.


Dia menantang petugas jika dirinya seorang Jurnalis dengan menunjukkan identitas pers yang dikantonginya. "Tersangka mengaku bekerja sebagai wartawan. Saat diperiksa penyidik, dia mengenakan seragam dan menunjukkan kartu pers tempatnya bekerja," kata Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, saat memberikan keterangan di Mapolres Malang, Rabu (5/9).


Namun, setelah diperiksa selama dua jam, akhirnya tersangka mengaku jika telah lakukan perbuatan asusila kepada anak kandungnya. Apalagi, ketika penyidik menunjukkan bukti laporan korban kepada tersangka. Dia tak lagi bisa mengelak.


Masih kata Ujung, pelaku ini tega mencabuli anak gadisnya ketika sang istri tengah bekerja. Sehari-hari, ibu korban bekerja sebagai buruh rokok.


"Tersangka masuk ke kamar korban dan mulai menggerayangi tubuh anaknya," imbuh polisi dengan pangkat dua melati di pundak itu.


Perbuatan hina Sapril ini sudah dilakukan cukup lama. Sekitar dua tahun, dia gunakan anaknya untuk puaskan nafsu bejatnya, meski tak sampai bersetubuh.


Atas perbuatanya, Sapril terancam hukuman berat dengan 20 tahun penjara. Dia melanggar pasal 82 jo pasal 76 e nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.


"Hukuman ini sepertiga lebih berat karena korban adalah anak kandung sendiri yang harusnya dilindungi," tandas Ujung.

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore