
Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan jalani pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan surat tanah di Polres Bintan, Jumat (7/6).
JawaPos.com–Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar sepuluh jam di Markas Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri).
”Benar. Klien kami malam ini (7/6) ditahan atau menginap di sel tahanan Polres Bintan,” kata Hendie Devitra selaku Kuasa Hukum Hasan di Polres Bintan, Jumat (7/6).
Hendie mengaku, menyayangkan keputusan penyidik Satreskrim Polres menahan Hasan dengan alasan subjektif. Seperti khawatir melarikan diri hingga menghilangkan alat bukti.
Padahal, menurut Hendie, kliennya tersebut selama ini sangat kooperatif dalam memenuhi panggilan sekaligus memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian.
”Apalagi kapasitas klien kami sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN), sehingga saya rasa tak akan ada upaya melarikan diri maupun menghilangkan alat bukti,” ujar Hendie seperti dilansir dari Antara.
Hendie menyampaikan, bakal melakukan upaya-upaya pembelaan hukum terhadap Hasan. Salah satunya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Bintan.
”Kami selaku penasihat hukum tentu memiliki hak untuk melakukan upaya hukum tersebut,” terang Hendie.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bintan Iptu Alson Missyamsu tidak menanggapi ketika ditanya terkait penahanan Hasan.
”Besok (Sabtu), akan dirilis Kapolres Bintan,” kata Alson Missyamsu singkat.
Hasan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan kasus pemalsuan surat tanah di ruangan Tipikor Polres Bintan sejak Jumat (7/6) pagi. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Kepri itu didampingi Kuasa Hukum Hendi Devitra tiba di Mapolres Bintan sekitar pukul 10.40 WIB.
”Sebagai warga negara yang baik, saya akan taat dan patuh terhadap proses hukum yang berlaku,” ucap Hasan.
Pada 19 April, Polres Bintan resmi menetapkan Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Selain Hasan, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Ridwan dan Budiman.
Berbeda dengan Hasan, kedua tersangka Ridwan dan Budiman sudah terlebih dulu ditahan penyidik Satreskrim Polres Bintan. Bahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut sudah dilimpahkan Polres ke Kejaksaan Negeri Bintan, namun belakangan dikembalikan jaksa dengan alasan belum lengkap.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Malam Ini Final Liga Champions, Siaran Langsung Jam Berapa dan Tayang di TV Mana?
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
Bicara Kartu Merah: Arema FC Paling Brutal, Semua Perlu Belajar dari Borneo FC!
Berikut 3 Bek yang Dirumorkan Merapat ke Persebaya Surabaya! Ada Yusuf Meilana Hingga Bek Tengah Brasil
Prediksi Final Liga Champions 2026: PSG vs Arsenal, Les Parisiens Diunggulkan, The Gunners Butuh Keajaiban
Persib Bandung Ungkap Penyebab Masuk Daftar Banned FIFA, Bukan Tunggakan Gaji!
