Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 Mei 2024 | 13.50 WIB

Bikin Resah Wali Murid, PPDB Jalur Zonasi Tak Sesuai KK Banyak yang Lolos Verval di SMPN 1 Mojosari

Ilustrasi SMP. (Sofan Kurniawan) - Image

Ilustrasi SMP. (Sofan Kurniawan)

JawaPos.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Mojokerto dengan sistem jalur zonasi membuat warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari resah.

Dilansir Radar Mojokerto JawaPos Grup, Rabu (22/5), itu terjadi setelah banyak pendaftar di SMPN 1 Mojosari yang lolos verval hanya dengan berbekal surat keterangan domisili yang alamatnya tak sesuai dengan KK.

Salah satu sumber menyebut, para orang tua di Desa Seduri diresahkan oleh banyaknya peserta didik baru yang beralamatkan desanya.

Berbekal surat keterangan domisi yang diterbitkan pemerintah desa, mereka mengikuti PPDB jalur zonasi di SMPN 1 Mojosari.

’’Otomatis mereka ya masuk karena kan lokasi sekolahnya juga ada di Desa Seduri,’’ ungkap wali murid yang mewanti-wanti namanya itu dikorankan, sembari menyebut hingga saat ini telah ada puluhan surat keterangan surat domisili tersebut.

Keanehan itu belakangan membuat warga Desa Seduri khawatir kuota PPDB bagi anak-anak mereka akan terpenuhi oleh siswa dari desa lain.

Dan benar saja, dari hasil pemantauan pada laman PPDB, ada belasan calon peserta didik yang terverifikasi masuk dalam ranking 144 pagu dari 264 pendaftar di SMPN 1 Mojosari.

Bahkan, beberapa di antaranya, nomor urutan di bawah 50 besar.

"Padahal kalau sesuai KK dia warga luar Desa Seduri. Beberapa nama juga ada yang masuk urutan 10 besar. Seperti ini kan meresahkan bagi orang tua yang benar-benar asli sini," ungkapnya.

Warga lainnya menambahkan, para orang tua Desa Seduri ini sangat dibuat resah lantaran mereka yang mendaftarkan anaknya melalui sistem zonasi di SMPN 1 Mojosari tersebut diduga menghalalkan segala cara agar anaknya masuk pagu yang dibutuhkan.

Menurutnya, siasat itu tentu mencederai tujuan adanya sistem zonasi pada PPDB.

"Sebenarnya ruhnya sistem zonasi pada PPDB itu kan memberi kesempatan bagi anak-anak yang rumahnya dekat dengan sekolahan, tetapi praktiknya ternyata ada saja yang berbuat curang," sesalnya.

Selain itu, jika mengacu pada perundang-undangan, pasal 17 Permendikbut Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB secara tegas sudah dijelaskan detail.

Pada ayat 2, dijelaskan jika domisili calon peserta didik itu berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Kemudian, dalam ayat selanjutnya dijelaskan, jika KK boleh diganti dengan keterangan domisili karena keadaan tertentu.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore