
Ilustrasi SMP. (Sofan Kurniawan)
JawaPos.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Mojokerto dengan sistem jalur zonasi membuat warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari resah.
Dilansir Radar Mojokerto JawaPos Grup, Rabu (22/5), itu terjadi setelah banyak pendaftar di SMPN 1 Mojosari yang lolos verval hanya dengan berbekal surat keterangan domisili yang alamatnya tak sesuai dengan KK.
Salah satu sumber menyebut, para orang tua di Desa Seduri diresahkan oleh banyaknya peserta didik baru yang beralamatkan desanya.
Berbekal surat keterangan domisi yang diterbitkan pemerintah desa, mereka mengikuti PPDB jalur zonasi di SMPN 1 Mojosari.
’’Otomatis mereka ya masuk karena kan lokasi sekolahnya juga ada di Desa Seduri,’’ ungkap wali murid yang mewanti-wanti namanya itu dikorankan, sembari menyebut hingga saat ini telah ada puluhan surat keterangan surat domisili tersebut.
Keanehan itu belakangan membuat warga Desa Seduri khawatir kuota PPDB bagi anak-anak mereka akan terpenuhi oleh siswa dari desa lain.
Dan benar saja, dari hasil pemantauan pada laman PPDB, ada belasan calon peserta didik yang terverifikasi masuk dalam ranking 144 pagu dari 264 pendaftar di SMPN 1 Mojosari.
Bahkan, beberapa di antaranya, nomor urutan di bawah 50 besar.
"Padahal kalau sesuai KK dia warga luar Desa Seduri. Beberapa nama juga ada yang masuk urutan 10 besar. Seperti ini kan meresahkan bagi orang tua yang benar-benar asli sini," ungkapnya.
Warga lainnya menambahkan, para orang tua Desa Seduri ini sangat dibuat resah lantaran mereka yang mendaftarkan anaknya melalui sistem zonasi di SMPN 1 Mojosari tersebut diduga menghalalkan segala cara agar anaknya masuk pagu yang dibutuhkan.
Menurutnya, siasat itu tentu mencederai tujuan adanya sistem zonasi pada PPDB.
"Sebenarnya ruhnya sistem zonasi pada PPDB itu kan memberi kesempatan bagi anak-anak yang rumahnya dekat dengan sekolahan, tetapi praktiknya ternyata ada saja yang berbuat curang," sesalnya.
Selain itu, jika mengacu pada perundang-undangan, pasal 17 Permendikbut Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB secara tegas sudah dijelaskan detail.
Pada ayat 2, dijelaskan jika domisili calon peserta didik itu berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Kemudian, dalam ayat selanjutnya dijelaskan, jika KK boleh diganti dengan keterangan domisili karena keadaan tertentu.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
