Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 April 2023 | 02.11 WIB

Polda Kalsel Amankan Humas PT JGA Terlibat Pembunuhan Terkait Tambang

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi. - Image

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi.

JawaPos.com–Tim gabungan Polres Banjar bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan mengamankan Humas PT Jaya Guna Abadi (JGA) berinisial AB. Dia diduga terlibat pembunuhan terhadap seorang warga terkait tambang di Desa Mengkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar.

”Jadi si Humas JGA ini memberikan perintah kepada tersangka Y yang pertama kali diamankan dalam kasus ini,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin, Selasa (4/4).

Dia menjelaskan, AB masih diperiksa mendalam guna diketahui sejauh mana rentang perintah berjalan. Sebab, polisi masih membuka peluang keterlibatan aktor intelektual lain jika memang mencukupi alat bukti.

”Hingga saat ini sudah ada empat tersangka yang diamankan polisi sebagai eksekutor yaitu Y, R, YF, dan S,” ujar Andi Rian R. Djajadi.

Kapolda menyebut, paling tidak masih ada lima pelaku dicari yang secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap korban SB, 63. Mayat korban ditemukan dengan luka senjata tajam dan tembakan senjata api di tengah kebun karet pada 29 Maret.

”Termasuk pemilik dan pengguna senjata api untuk menembak korban sudah teridentifikasi. Kami mengimbau untuk segera menyerahkan diri secara baik jika tak ingin diambil tindakan tegas saat ditangkap,” tegas Kapolda Andi Rian R. Djajadi didampingi Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombespol Hendri Budiman dan Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat.

Terkait senjata api yang digunakan, Kapolda memastikan diperoleh dari pabrikan dengan menggunakan peluru tajam pistol kaliber 9 milimeter. Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) sudah tiba untuk memeriksa alat bukti yang ditemukan penyidik di lokasi kejadian.

”Dalam penanganan perkara ini, Polda Kalsel betul-betul mengedepankan scientific crime investigation atau penyidikan kejahatan yang dilakukan secara ilmiah dengan didukung berbagai disiplin ilmu, baik ilmu murni maupun ilmu terapan,” papar Andi Rian R. Djajadi.

Penyidik menerapkan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap para tersangka. Sebab, dari hasil penyidikan ada perencanaan yang dilakukan satu hari sebelum kejadian.

”Ini merupakan tindakan premanisme di dalam dunia pertambangan dan hal ini tidak boleh terjadi, oleh karena itu penegakan hukum yang tegas pasti dilakukan oleh Polri,” ucap Kapolda Andi Rian R. Djajadi.

Ditanya soal motif pembunuhan akibat penutupan jalan hauling atau jalan tambang dipicu sengketa lahan, Kapolda mengakui hasil penyelidikan memang pernah ada permintaan soal ganti rugi dan sebagainya hingga ada kesepakatan pada 2013. Namun, pihak perusahaan tidak pernah menjalankan kesepakatan tersebut.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore