Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 November 2016 | 06.27 WIB

Polisi Sita Ratusan Jenis Jamu Ilegal, Nih Pelakunya

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Warga Jalan Teratai 5, Ketapang, Sampit, Sutoyo alias Toyo (57), resmi ditahan sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Sampit.



Toyo ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pengedaran kesediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan. Yakni, tidak memiliki izin edar jenis jamu tradisional sejak 16 Maret 2016.



Saat penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 451 jenis jamu tradisional yang tidak memenuhi standar dan tanpa izin edar. Kemudian disita berdasarkan surat perintah Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya. 



Penyitaan tersebut disetujui oleh Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 22 Maret 2016.



Ditemui Radar Sampit (Jawa Pos Group) di Kejari kotim, Toyo mengaku sudah pernah meminta kepada Dinas Kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan atas jamu yang ia edarkan tersebut. Namun dari tidak terlalu ditanggapi.



”Saya sudah pernah meminta jamu yang saya edarkan ini untuk diuji, namun tidak terlalu ditanggapi oleh Dinas Kesehatan,” ungkapnya.



Atas kasus tersebut, Toyo melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (rm 77/fm/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore