Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 April 2024 | 19.15 WIB

Polresta Tanjungpinang Dalami Kasus Narkoba Libatkan Oknum Satpol PP

Kapolresta Tanjungpinang Kombespol Heribertus Ompusunggu. - Image

Kapolresta Tanjungpinang Kombespol Heribertus Ompusunggu.

JawaPos.com–Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mendalami kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Kasus itu melibatkan oknum ASN Satpol PP berinisial YW.

Kapolresta Tanjungpinang Kombespol Heribertus Ompusunggu mengatakan, YW diamankan di salah satu rumah di Jalan Brigjen Katamso, Minggu (24/3).

”YW, seorang PNS yang bertugas di Satpol PP Tanjungpinang ditangkap dengan barang bukti sebanyak 2,4 gram sabu-sabu dan tiga butir ekstasi,” kata Kapolresta Tanjungpinang Heribertus Ompusunggu seperti dilansir dari Antara.

Berdasarkan keterangan YW, kata Kapolresta, barang haram tersebut diperoleh dari narapidana salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Tanjungpinang. Keterangan YW menjadi modal kepolisian untuk melakukan pengembangan lebih lanjut terkait sumber sabu-sabu dan ekstasi tersebut.

”Apakah informasi dari YW itu benar atau tidak, masih kita dalami,” ujar Heribertus Ompusunggu.

Sementara itu, tersangka YW mengakui perbuatannya menjadi pengedar sekaligus pemakai sabu-sabu sejak setahun terakhir di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

”Saya menjadi bandar sabu-sabu agar tidak perlu membeli saat ingin mengonsumsi narkoba,” ucap YW di Mapolresta Tanjungpinang.

Dia tak menampik bahwa narkoba itu diperoleh dari seorang narapidana lapas. Namun, dia mengaku tidak mengetahui identitas narapidana dimaksud.

”Saya cuma ditelepon, lalu mengambil narkoba itu di jalan,” ungkap YW.

Selain YW, Sat Narkoba Polresta Tanjungpinang turut mengamankan sejumlah tersangka narkoba lainnya yang terdiri atas delapan orang. Satu orang di antaranya perempuan. Semuanya berstatus pengedar sekaligus pemakai sabu-sabu.

Mereka diamankan dalam kegiatan operasi Antik Seligi 2024 yang dimulai 24 Maret hingga 2 April. Para tersangka diduga melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana satu miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore