Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 April 2024 | 18.24 WIB

Disnakertrans Sebut Ada 17 Aduan di Posko THR Jabar

Plh Asda I Setda Dodo Suhendar (kanan) dan Kepala Disnakertrans Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan. - Image

Plh Asda I Setda Dodo Suhendar (kanan) dan Kepala Disnakertrans Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan.

JawaPos.com–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat menyebut ada 17 aduan di Posko Tunjangan Hari Raya (THR) di Jawa Barat.

”Sampai saat ini, tim kita sudah dapat gambaran ada 17 aduan, yang maknanya ada 17 dugaan yang tidak akan dibayarkan THR-nya,” kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan seperti dilansir dari Antara.

Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan, kata Teppy, diamanatkan bahwa THR yang diberikan harus tepat waktu yakni maksimal H-7 sebelum Idul Fitri dan tepat jumlah yakni harus dibayar sekaligus tidak boleh dicicil.

”Kalau lebih lambat dari H-7 diberinya, dan juga kalau kurang jumlahnya atau dicicil, ada sanksinya,” ujar Teppy.

Sanksi tersebut, dijelaskan Teppy, mulai dari penambahan lima persen dari nilai kewajiban THR yang harus diberikan pada pekerjanya.

”Sanksinya, nilai yang harus diberikan adalah ditambah lima persen. Itu harus dipenuhi dalam jangka waktu yang harus dipenuhi (sebelum Idul Fitri),” tutur Teppy Wawan Dharmawan.

Jika tidak terjadi, lanjut Teppy, akan ada penegakan hukum yang diusahakan Disnakertrans tentang hubungan kerja.

”Kita punya pengalaman diselesaikan di PTUN, memang kewajiban itu harus dijalankan,” terang Teppy Wawan Dharmawan.

Terkait dengan THR yang harus dijalankan sesuai aturan, Disnakertrans Jabar mengadakan kegiatan penyerahan THR secara simbolis di PT Chitose Internasional Tbk. Perusahaan yang diundang merupakan perusahaan yang telah membayarkan THR, atau yang telah menyepakati dan menyosialisasikan tanggal pemberian THR tanpa melanggar ketentuan.

”Nah dengan kegiatan-kegiatan ini diharapkan memacu perusahaan-perusahaan lain di Jawa Barat untuk memberikan tunjangan hari raya secara tepat waktu dan tepat jumlah,” ucap Plh Asda I Setda Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dodo Suhendar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore