Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 Maret 2023 | 23.09 WIB

Pemprov Sumut Hapuskan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Karyawan showroom motor bekas saat mengecek sepeda motor, Jakarta, Kamis (14/4/2022). Pemerintah menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi jual-beli kendaraan bermotor bekas. Pajak dikenakan adalah 1,1 persen dari harga jual kendaraan bekas. Ke - Image

Karyawan showroom motor bekas saat mengecek sepeda motor, Jakarta, Kamis (14/4/2022). Pemerintah menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi jual-beli kendaraan bermotor bekas. Pajak dikenakan adalah 1,1 persen dari harga jual kendaraan bekas. Ke

JawaPos.com–Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan menghapuskan pajak progresif bagi kendaraan bermotor. Pemprov bakal mengeluarkan aturan tentang penghapusan pajak progresif dan pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut Achmad Faldy mengatakan, pelaksana pergub tersebut akan dilaksanakan pada Juni.

”Sebelum pelaksanaan penghapusan pajak progresif dan pengurangan BBNKB, kita akan melakukan persiapan untuk dalam beberapa bulan, di bulan 6 sudah keluar Pergub itu,” ujar Fadly seperti dilansir dari Antara di Medan.

Fadly mengaku sudah menyerahkan pergub tersebut kepada Biro Hukum Sekretariat Pemprov Sumut.

”Termasuk melakukan sosialisasi, akan kita lakukan itu, pergubnya sudah di biro hukum,” ujar Achmad Faldy.

Dia menyebutkan, pergub tersebut menindaklanjuti gagasan kebijakan korps lalu lintas (Kakorlantas) melalui rapat Koordinasi Nasional Samsat 2023.

”Korlantas Polri, Jasa Raharja penghapusan biaya balik nama kedua dan penghapusan pajak progresif di seluruh Indonesia dan sifatnya nasional,” tutur Achmad Faldy.

Dia juga mengatakan, kebijakan baru itu bertujuan mencapai data base yang up to date, untuk meningkatkan pembayaran pajak di seluruh Indonesia serta mendapatkan dan memiliki single data up date kendaraan bermotor yang bisa dipertanggungjawabkan.

”Adanya progresif ini menahan laju pertumbuhan kendaraan bermotor. Tapi, kenyataannya tidak bisa dibendung,” ucap Achmad Faldy.

Fadly menjelaskan, untuk pajak progresif di Sumut setiap tahun, sebesar Rp 65 miliar. Dengan kebijakan itu diharapkan memberikan dampak besar pada pendapatan asli daerah (PAD) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).

”Progresif ini tidak signifikan juga memberikan PAD, khususnya pajak kendaraan, hanya kisaran Rp 65 miliar per tahun,” tutur Achmad Faldy.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore