Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 Maret 2024 | 13.45 WIB

Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Harus Tutup dan Tempat Usaha Makanan Hanya Layani Bungkus

Anggota Satpol PP Kota Pasuruan saat memantau ketertiban di Alun-alun Kota Pasuruan pada hari Selasa (12/3) kemarin. /Mokhamad Zubaidillah/Radar Bromo - Image

Anggota Satpol PP Kota Pasuruan saat memantau ketertiban di Alun-alun Kota Pasuruan pada hari Selasa (12/3) kemarin. /Mokhamad Zubaidillah/Radar Bromo

JawaPos.com – Memasuki awal bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah di tahun 2024 ini, sejumlah tempat hiburan di Kota Pasuruan wajib tutup.

Sedangkan, tempat usaha makanan masih boleh buka tetapi dengan memenuhi syarat yaitu tertutup atau melayani pembelian secara bungkus.

Hal tersebut diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan berdasarkan hasil rapat koordinasi pada hari Kamis (7/3) kemarin.

Rapat itu dilaksanakan di Rumah Dinas Wali Kota Pasuruan dan dihadiri oleh Forkopimda, pengurus organisasi keislaman, dan MUI Kota Pasuruan.

Dilansir dari Radar Bromo (JawaPos Group), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pasuruan, Rudiyanto mengatakan bahwa selama bulan Ramadhan ini, seluruh umat Islam dianjurkan untuk lebih memperbanyak kegiatan keagamaan dan sosial.

Seperti membersihkan dan memperindah tempat ibadah atau rumah tempat tinggal masing-masing.

“Ini merupakan seruan Bersama Wali Kota saat Ramadhan,” ujar Rudiyanto.

Menurutnya, hal ini juga demi meningkatkan pemahaman dan pengamalan kerukunan beragama di Kota Pasuruan.

Khususnya dalam menghadapi hari besar keagamaan di bulan Ramadhan. Ia meminta bagi mereka yang tidak berpuasa untuk menghormati orang yang berpuasa.

Maka dari itu, setiap pengusaha makanan harus secara tertutup atau tidak mencolok agar tidak tampak dari luar.

Ia menyebut bahwa hal ini merupakan sebuah bentuk penghormatan kepada pengusaha makanan dan warga yang sedang berpuasa.

Meskipun demikian, para pengusaha makanan tetap dilarang untuk melayani pembelian makan di tempat.

Jadi, setiap pembelian makanan harus dibungkus atau dibawa pulang. Peraturan ini juga berlaku untuk Pedagang Kaki Lima (PKL).

Sedangkan bagi tempat hiburan seperti biliar, warnet, bioskop, karaoke, dan lainnya wajib tutup selama bulan Ramadhan ini.

Tempat-tempat hiburan itu memang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Pasuruan untuk dilarang beroperasi di bulan Ramadhan.

Editor: Hanny Suwindari
Sumber: Radar Bromo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore