Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Maret 2024 | 18.09 WIB

Pembangunan Rest Area di JLS Tulungagung untuk Menata PKL Terkendala AMDAL, Begini Kata Kepala DLH

Rencana rest area seluas 5,2 Hektare di JLS Tulungagung terkendala AMDAL. (YOGA DANY DAMARA/RADAR TULUNGAGUNG) - Image

Rencana rest area seluas 5,2 Hektare di JLS Tulungagung terkendala AMDAL. (YOGA DANY DAMARA/RADAR TULUNGAGUNG)

JawaPos.com – Rencana pembangunan rest area di Jalur Lintas Selatan (JLS) Tulungagung agaknya harus melalui jalan yang terjal.

Pasalnya, sebelum dilakukan pembangunan rest area tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung harus terlebih dulu membuat dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Padahal, keberadaan rest area di JLS Tulungagung itu sangat perlu dilakukan untuk penertibkan dan memberi tempat bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL).

Seperti yang kita tahu, di JLS Tulungagung masih ada saja PKL yang nakal dan berjualan di tepi jalan. Bukan hanya menutupi keindahan pantai tetapi juga menimbulkan terjadinya kecelakaan.

Kendati demikian, DLH akan terus berkomitmen untuk mengupayakan pembuatan dokumen AMDAL ini agar pembangunan rest area segera terlaksana dan para PKL bisa tertata dengan baik.

Dilansir Radar Tulungagung (JawaPos Grup), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung, Santoso menjelaskan, rencananya ada tiga titik lokasi yang direncanakan akan dibangun rest area JLS.

Menurutnya, ketiga lokasi itu memiliki luasan yang berbeda-beda. Satu titik seluas 2 Hektare (Ha), satu titik seluas 3 Ha dan satu titik lainnya seluas 5,2 Ha.

Untuk titik yang luasannya dibawah 5 Ha, pemanfaatannya hanyalah dengan melakukan perjanjian kerja sama (PKS) saja dengan pihak perhutani.

Namun, untuk titik yang luasan-nya diatas 5 Ha, ia mengatakan harus dibuatkan dokumen berupa AMDAL terlebih dahulu sebelum digunakan.

“Yang luasan diatas 5 Ha harus berizin dulu ke Kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK). Untuk pembuatan AMDAL kita masih tahap koordinasi dengan beberapa pihak terkait seperti Perhutani dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.

Santoso mengaku, ada sedikit permasalahan yang dihadapi dalam proses pembuatan AMDAL itu. Masalahnya, pembuatan AMDAL tidak bisa dilakukan oleh instansi pengelolanya.

Karena sebagai perangkat daerah yang akan mengelola lokasi tersebut, DLH akhirnya tidak bisa serta merta membuat AMDAL begitu saja.

Sehingga, pembuatannya pun dikabarkan akan dilakukan oleh KLHK dengan skema pengajuan dari DLH Tulungagung.

“Beda kalau yang mengelola nanti adalah dinas lain misalnya, maka pembuatan AMDAL cukup tanda tangan Kepala DLH serta Gubernur Jawa Timur,” jelasnya.

Menurutnya, skema panjang itu tentu akan berdampak juga pada biaya pembuatan AMDAL yang mungkin saja bisa membengkak.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore