
Rencana rest area seluas 5,2 Hektare di JLS Tulungagung terkendala AMDAL. (YOGA DANY DAMARA/RADAR TULUNGAGUNG)
JawaPos.com – Rencana pembangunan rest area di Jalur Lintas Selatan (JLS) Tulungagung agaknya harus melalui jalan yang terjal.
Pasalnya, sebelum dilakukan pembangunan rest area tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung harus terlebih dulu membuat dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Padahal, keberadaan rest area di JLS Tulungagung itu sangat perlu dilakukan untuk penertibkan dan memberi tempat bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL).
Seperti yang kita tahu, di JLS Tulungagung masih ada saja PKL yang nakal dan berjualan di tepi jalan. Bukan hanya menutupi keindahan pantai tetapi juga menimbulkan terjadinya kecelakaan.
Kendati demikian, DLH akan terus berkomitmen untuk mengupayakan pembuatan dokumen AMDAL ini agar pembangunan rest area segera terlaksana dan para PKL bisa tertata dengan baik.
Dilansir Radar Tulungagung (JawaPos Grup), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung, Santoso menjelaskan, rencananya ada tiga titik lokasi yang direncanakan akan dibangun rest area JLS.
Menurutnya, ketiga lokasi itu memiliki luasan yang berbeda-beda. Satu titik seluas 2 Hektare (Ha), satu titik seluas 3 Ha dan satu titik lainnya seluas 5,2 Ha.
Untuk titik yang luasannya dibawah 5 Ha, pemanfaatannya hanyalah dengan melakukan perjanjian kerja sama (PKS) saja dengan pihak perhutani.
Namun, untuk titik yang luasan-nya diatas 5 Ha, ia mengatakan harus dibuatkan dokumen berupa AMDAL terlebih dahulu sebelum digunakan.
“Yang luasan diatas 5 Ha harus berizin dulu ke Kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK). Untuk pembuatan AMDAL kita masih tahap koordinasi dengan beberapa pihak terkait seperti Perhutani dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.
Santoso mengaku, ada sedikit permasalahan yang dihadapi dalam proses pembuatan AMDAL itu. Masalahnya, pembuatan AMDAL tidak bisa dilakukan oleh instansi pengelolanya.
Karena sebagai perangkat daerah yang akan mengelola lokasi tersebut, DLH akhirnya tidak bisa serta merta membuat AMDAL begitu saja.
Sehingga, pembuatannya pun dikabarkan akan dilakukan oleh KLHK dengan skema pengajuan dari DLH Tulungagung.
“Beda kalau yang mengelola nanti adalah dinas lain misalnya, maka pembuatan AMDAL cukup tanda tangan Kepala DLH serta Gubernur Jawa Timur,” jelasnya.
Menurutnya, skema panjang itu tentu akan berdampak juga pada biaya pembuatan AMDAL yang mungkin saja bisa membengkak.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
