
Jalan Tol Indrapura - Kisaran Seksi Lima Puluh - Indrapura resmi bertarif mulai hari ini, Kamis (29/2) pukul 12.00 WIB
JawaPos.com-PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) mengumumkan Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi Lima Puluh-Indrapura resmi bertarif mulai hari ini, Kamis (29/2) pukul 12.00 WIB.
Pemberlakukan tarif ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 251/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo juga memastikan, penetapan tarif ini dilakukan usai dilakukannya serangkaian sosialisasi selama sepekan sejak tanggal 21 Februari 2024 mengenai penetapan tarif Tol Indrapura – Kisaran Seksi Indrapura–Lima Puluh.
’’Sosialisasi masif telah dilakukan kepada pengguna jalan selama masa beroperasi tanpa tarif lebih dari 4 bulan. Mulai dari penggunaan Kartu Uang Elektronik, tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar serta manfaat dan peran strategis jalan tol," kata Tjahjo Purnomo dalam keterangan tertulis, Kamis (29/2).
Dia menyebutkan, sosialisasi tersebut telah dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media sosial, media luar ruang (spanduk, baliho, VMS), siaran pers perusahaan, hingga iklan radio
Adapun saat ini, Hutama Karya menerapkan sistem transaksi terbuka di mana nantinya seluruh transaksi di GT Lima Puluh ke arah Junction Indrapura maupun sebaliknya hanya dikenakan pada Gerbang Tol Lima Puluh.
Namun, kata Tjahjo, nantinya setelah Tol Tebing Tinggi–Indrapura telah ditetapkan tarif, sistem transaksinya akan menggunakan sistem transaksi tertutup atau terintegrasi."Kami mengimbau bagi pengguna jalan yang ingin melintas untuk memastikan terlebih dahulu kecukupan saldo uang elektronik untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol,” ujar Tjahjo.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada GT Lima Puluh – Junction Indrapura:
