Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Februari 2024 | 13.29 WIB

Polres Badung Tetapkan Dua Tersangka Penganiayaan Anggota TNI

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Badung Komisaris Polisi I Made Pramasetia (tengah). - Image

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Badung Komisaris Polisi I Made Pramasetia (tengah).

JawaPos.com–Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Badung, Bali menetapkan dua orang yakni EW, 28; dan AP, 26; sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anggota TNI berinisial CG, 43.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Badung Komisaris Polisi I Made Pramasetia mengatakan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap peran mereka. Dari hasil penyelidikan terhadap para terduga pelaku pengeroyokan anggota TNI di Cafe Tuak Rembulan, Jalan Gunung Sanghyang, Lingkungan Jambe, Kerobokan Kaja, Polres Badung, akhirnya menetapkan dua orang sebagai pelaku utama.

Menurut keterangan Wakapolres, pelaku EW ditetapkan sebagai tersangka karena memukul korban di bagian mulut. Sedangkan pelaku AP diketahui terlibat karena melempari korban dengan kursi.

”Pelaku EW mendorong dan memprovokasi korban karena tidak terima ditegur saat bertengkar dengan salah satu waitress (pelayan pertemuan)  di warung Rembulan, hingga berujung aksi pemukulan. Sedangkan AP, melakukan kekerasan terhadap korban karena mengira korban telah memukul temannya yaitu EW, sehingga spontan melempar kursi ke arah korban,” kata I Made Pramasetia seperti dilansir dari Antara.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan itu merupakan warga asal Sumba, Nusa Tenggara Timur. Dalam penyelidikan sebelumnya, Kepolisian Resor Badung telah mengamankan enam terduga pelaku. Termasuk satu di antaranya perempuan.

Berdasar proses penyelidikan, empat pelaku lainnya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap anggota yang berprofesi sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) itu.

Pramasetia mengatakan, kedua pelaku sudah terpengaruh minuman alkohol saat melakukan tindak pidana tersebut. Bahkan sebelum datang ke kafe tersebut, keduanya sudah dalam kondisi mabuk.

”Kedua pelaku merupakan perantau yang bekerja di Bali. Pelaku EW merupakan seorang buruh proyek, sedangkan AP berprofesi sebagai tato artist,” terang Pramasetia.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi saat korban hendak melerai perselisihan antara pelayan perempuan (waitress) di sebuah kafe di Gunung Sangyang, Lingkungan Jambe, Kerobokan Kaja, Badung, Bali, dengan para pelaku pada 24 Februari.

Anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) itu berusaha melerai kedua belah pihak. Namun, pelaku melawan dan berusaha memukul. Anggota TNI itu dipukul di bagian mulut dan salah satu pelaku sempat melemparkan kursi.

Pelaku langsung mengambil motor dan kabur dari lokasi. Korban lalu menelepon anggota di Polsek Kuta Utara.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore