Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Januari 2023 | 15.57 WIB

DPRD Sulteng Minta Polisi Tegas Usut Peristiwa Bentrokan GNI

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah instansi teknis dan kepolisian di ruang sidang DPRD, di Palu, Senin (16/1). Kristina Natalia/Antara - Image

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah instansi teknis dan kepolisian di ruang sidang DPRD, di Palu, Senin (16/1). Kristina Natalia/Antara

JawaPos.com–Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah Muharram Nurdin minta kepolisian tegas dalam melakukan tindakan hukum pasca peristiwa bentrokan di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) tanpa ada diskriminasi.

”Kalau yang salah, ya salah dan harus diproses. Dalam penanganan kasus ini jangan ada diskriminatif terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) dan tenaga kerja asing (TKA),” ujar Muharram seperti dilansir dari Antara di Kabupaten Morowali Utara.

Menurut dia, dalam penanganan perkara itu harus dilakukan secara profesional, begitu pun dengan pihak PT GNI agar tidak melakukan diskriminatif terhadap tenaga kerjanya, ini dimaksudkan supaya terwujud keadilan.

DPRD Sulteng membentuk tim khusus yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis menemui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk pihak GNI di Jakarta untuk mencarikan solusi dalam kasus ini.

”Tidak boleh dibedakan antara pekerja, dan dalam proses penyelesaian juga harus ada keadilan, jika ada TKA yang melanggar hukum harus diproses juga, begitu pun sebaliknya,” tutur Muharram.

Dia berharap, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulteng sebagai instansi membidangi ketenagakerjaan membangun berkoordinasi dengan pihak GNI terkait dengan pembinaan ketenagakerjaan. Sebab, kejadian itu tidak hanya berbicara hukum, tetapi juga menyangkut pembinaan dan pengawasan tenaga kerja.

”Kami juga akan meminta kepada manajemen GNI di Jakarta supaya ada orang-orang mereka tempatkan di Sulteng, sebagai penghubung komunikasi dan informasi dengan pemerintah daerah,” tutur Muharram.

Sementara itu, Polri mengedepankan upaya dialog dalam menyelesaikan bentrok antar pekerja di lokasi industri pengolahan nikel (smelter) PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan upaya dialog, dengan dipimpin kapolres Morowali Utara terus dilakukan usai bentrokan terjadi. Upaya dialog tersebut menghadirkan berbagai pihak terlibat, seperti dari serikat buruh dan perusahaan.

Bentrokan terjadi pada Sabtu (14/1) berawal dari unjuk rasa para pekerja dipicu provokator dari luar kepentingan kesejahteraan karyawan dan keberlangsungan industri nikel. Usai bentrokan, lanjut Dedi, situasi di lokasi kejadian sudah berangsur kondusif dan terus dilakukan dialog untuk menyelesaikan permasalahan.

”Saat ini situasi berangsur-angsur kondusif,” terang Dedi.

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombespol Didik Supratono menyebutkan ada dua korban meninggal dunia dalam bentrokan tersebut. Yakni seorang pekerja asal Indonesia dan seorang pekerja asing.

”Korban meninggal dunia dua orang. Satu tenaga kerja asing dan satu tenaga kerja Indonesia,” kata Didik.

Dia menjelaskan, bentrokan berawal dari unjuk rasa Serikat Pekerja Nasional (SPN) di PT GNI, Sabtu (14/1) pukul 06.00 WIB di dua lokasi. Yakni Pos 4 dan Pos 5 di perusahaan tersebut. Aksi unjuk rasa merupakan reaksi karena tidak tercapainya kesepakatan antara pihak SPN dengan PT GNI dalam pertemuan dengan Disnaker Kabupaten Morowali Utara pada Jumat (13/1).

Unjuk rasa oleh SPN PT GNI tersebut menyebabkan terjadinya kemacetan sekitar akses perusahaan karena 300 karyawan PT GNI melakukan mogok kerja. Dalam aksi tersebut para pekerja menyampaikan delapan tuntutan terkait kesejahteraan dan keselamatan para pekerja.

Tuntutan itu antara lain perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai perundang-undangan, pemberian alat pelindung diri (APD) lengkap kepada pekerja, menghentikan pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas, dan menghentikan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Selain itu, massa aksi juga menuntut perusahaan mempekerjakan kembali anggota SPN yang kontraknya diputus akibat mogok kerja serta meminta kejelasan hak untuk keluarga almarhum Made dan Nirwana Selle.

Terkait tuntutan tersebut, PT GNI menanggapi dengan membuat surat pemberitahuan mogok kerja dan menyetujui tujuh dari delapan tuntutan yang diajukan karyawan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore