Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Agustus 2018 | 05.33 WIB

Korban Pemerkosaan Dipenjara, Ini Alasannya

Ilustrasi pemerkosaan. - Image

Ilustrasi pemerkosaan.

JawaPos.com - Kasus pemerkosaan WA, gadis berusia 15 tahun di Muara Bulian, Jambi, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, korban tersebut malah ikut dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Mabes Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal lantas mengungkap alasan dipenjaranya gadis tersebut. Itu karena WA melakukan aborsi terhadap bayi yang dikandungnya.


"Ada suatu pandangan dari penyidik bahwa fakta hukumnya korban melakukan aborsi, itu kan menghilangkan nyawa juga, hukum harus tegak tetapi ada lex specialis karena masih di bawah umur," ujar Iqbal di kantornya, Jakarta, Rabu (1/8).


Ditanya mengenai adanya undang-undang yang mengatur legalisasi aborsi, Iqbal malah balik bertanya. "Wah undang-undang apa itu? Enggak ada itu, kalau misal legal enggak mungkin. Itu darurat apabila tidak diaborsi menghilangkan nyawa ibunya atas dasar kesehatan," tegasnya.


Adapun aturan soal diperbolehkannya aborsi tercantum dalam Undang-Undang tentang Kesehatan Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Aborsi tidak diizinkan, kecuali dengan alasan kedaruratan medis ibu dan bayi serta bagi korban pemerkosaan.


Kendati demikian, terhadap kasus pemerkosaan ini, Iqbal akan memeriksa apakah polisi sebelumnya bertindak sesuai dengan prosedur yang berlaku atau tidak. "Saya minta polisi di sana harus tampil bukan hanya sebagai penegak hukum tapi pengayom masyarakat. Ada hati nurani yang dikedepankan," pungkas Iqbal.


Sekedar informasi, Amnesty International Indonesia dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyerukan kepada pihak berwenang Indonesia untuk segera membebaskan WA dari penjara dengan tanpa syarat.


Mereka juga menyerukan kepada otoritas Indonesia untuk mendekriminalisasi aborsi dalam segala situasi sehingga tidak ada perempuan atau anak perempuan yang dikenakan hukuman apa pun karena melakukan aborsi


Indonesia dinilai nemiliki kewajiban hukum di bawah hukum HAM internasional untuk memastikan korban pemerkosaan atau inses dapat memiliki akses yang tepat terhadap aborsi yang aman dan legal.


Adapun WA sendiri diperkosa oleh kakak kandungnya. Dia lalu melakukan aborsi secara sembunyi-sembunyi. Pada Juni 2018, polisi menyelidiki laporan dari penduduk setempat yang menemukan janin di sebuah perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari.


Polisi lalu menangkap WA beserta saudara laki-lakinya. Ibu keduanya juga ditangkap karena diduga membantu proses aborsi. (dna)

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore