Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Februari 2024 | 21.26 WIB

Ikut Mendongkrak APBD Kabupaten Kediri, Reklame di Bandara Internasional Dhoho Ditaksir Bisa Menyumbang Puluhan Juta Rupiah

Reklame Bandara Internasional Dhoho diperkirakan dapat menyumbang puluhan juta rupiah pendapatan Pemkab Kediri/ sumber: Radar Kediri/Wahyu Adji - Image

Reklame Bandara Internasional Dhoho diperkirakan dapat menyumbang puluhan juta rupiah pendapatan Pemkab Kediri/ sumber: Radar Kediri/Wahyu Adji

Jawapos.com - Tak dapat dipungkiri, hadirnya Bandara Internasional Dhoho di Kabupaten Kediri memberi banyak dampak positif bagi banyak pihak.

Salah satunya adalah reklame di Bandara Internasional Dhoho yang ditaksir bisa menyumbang puluhan juta rupiah pada pendapatan Pemkab Kediri.

Tak main-main, besaran APBD Kabupaten Kediri yang diperoleh diperkirakan mencapai angka Rp 97 juta hanya melalui reklame bandara.

Berdasar keterangan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kediri, Eko Setiyono menjelaskan, hingga saat ini saja sudah ada puluhan reklame di area bandara yang sudah terdeteksi.

“Sekarang masih di tahap perizinan SLF (Sertifikat Laik Fungsi),” ucapnya seperti dikutip Radar Kediri (Jawapos Grup).

Lebih lanjut, Eko pun menyebut jika pajak terhadap pemasangan reklame masih belum diberlakukan karena menunggu izin SLF keluar.

“Sekarang belum masuk ranah bapenda,” tutur Eko saat ditemui di kantornya.

Meski demikian, Eko mengaku masih memaklumi sejumlah papan reklame di area Bandara Internasional Dhoho yang sudah terpasang walau belum mengantongi izin.

Hal tersebut karena menurutnya, Gudang Garam termasuk perusahaan wajib pajak yang patuh. “Gudang Garam relatif mudah penagihan pajaknya karena perusahaan besar,” ucapnya.

Sementara diketahui, puluhan reklame PT Gudang Garam memang sudah terpasang di sepanjang Jalan PB Sudirman dan akses jalan lain menuju bandara.

Sedangkan papan reklame lebih besar dapat ditemukan di area bandara, yakni depan drop zone dan gerbang masuk Bandara Internasional Dhoho.

Papan reklame tersebutlah yang merupakan objek wajib pajak. Dimana pengenaan pajak akan diberlakukan setelah izin turun.

“Semua reklame itu akan masuk ke pemkab,” terang Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sukadi.

Diketahui, selain reklame di kawasan bandara, Pemkab Kediri juga akan memperoleh sharing retribusi parkir, retribusi pengelolaan sampah, dan pemakaian air PDAM.

Sementara untuk memastikan kerja sama tersebut dapat terlaksana, Pemkab Kediri telah membuat nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan perusahaan pemrakarsa.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore