Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 November 2022 | 06.00 WIB

UMP Banten 2023 Ditetapkan Pekan Depan

Buruh dari berbagai aliansi menggelar unjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UU Omnibus Law di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021). Dalam aksinya para buruh menolak penetapan UMP yang tertuang dalam Peraturan Peme - Image

Buruh dari berbagai aliansi menggelar unjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UU Omnibus Law di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021). Dalam aksinya para buruh menolak penetapan UMP yang tertuang dalam Peraturan Peme

JawaPos.com–Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2023 akan ditetapkan pekan depan. Itu setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten menerima Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja terkait penetapan upah minimum 2023.

”Informasinya SE Kemenaker akan diterima provinsi sekitar 10-11 November. Segera setelah itu kita rapat dewan pengupahan untuk tetapkan UMP,” kata Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi seperti dilansir dari Antara di Serang, Rabu (9/11).

Septo mengatakan, penetapan UMP oleh Dewan Pengupahan Provinsi akan segera diikuti penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) oleh Dewan Pengupahan Kabupatem/Kota. Dengan demikian, nilai upah yang akan diterima buruh dan dibayarkan perusahaan itu adalah UMK.

Menurut dia, nilai UMP ditetapkan lebih rendah dari UMK. Hal itu dilakukan pemerintah dengan maksud sebagai jaring pengaman. Apabila perusahaan tidak sanggup membayar upah sesuai keputusan perusahaan diperbolehkan membayar di bawah nilai UMK, hanya tidak boleh di bawah UMP.

Sebelumnya, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi bersikukuh mengajukan kenaikan upah minimum tahun depan tersebut 10-13 persen dari upah minimum tahun ini. Pekerja dan buruh menduga pemerintah hanya akan berlaku normatif dalam penetapan upah minimum tersebut yakni dengan berdasar kepada Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang pengupahan. Mereka juga cenderung tidak ingin mempercayai data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menjadi basis data pemerintah dalam menentukan upah minimum.

Intan mengatakan, salah satu dasar dari besaran kenaikan upah yang diinginkan pihaknya itu adalah kenaikan harga BBM yang terjadi beberapa bulan lalu. Hal tersebut dipastikan akan mendorong terjadinya inflasi. Sedangkan besaran upah yang akan mendorong daya konsumsi masyarakat diyakini sebagai salah satu yang dapat meredam inflasi.

Ketua Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) Provinsi Banten Afif Johan meminta Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengambil diskresi dengan berani mengesampingkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dalam menentukan besaran kenaikan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) serta Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Menurut Afif, dalam PP 36/2001 yang menurut dia inkonstitusional itu sudah diatur rumus besaran kenaikan upah buruh. Dengan kata lain, meskipun serikat melakukan survei, apapun hasilnya tetap yang digunakan adalah perhitungan rumusan yang sudah ada di PP itu.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten Edy Mursalim mengaku akan mengikuti regulasi yang berlaku dalam penetapan upah minimum. Apa pun keputusan yang dikeluarkan pemerintah terkait dengan upah minimum, Apindo akan menerima.

Namun demikian jika melihat faktor-faktor yang ada dalam penetapan upah minimum sebagaimana diatur dalam PP 36/2001 tentang Pengupahan, kenaikan upah minimum di Banten pada 2023 mendatang hanya berkisar 3 persen.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore