Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Februari 2024 | 13.47 WIB

KPU Jawa Tengah Umumkan Jadwal Pemilu Susulan Bagi Wilayah Terdampak Banjir di Kabupaten Demak, Ini Tanggalnya

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Handi Tri Ujiono.(Antara) - Image

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Handi Tri Ujiono.(Antara)

JawaPos.com – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) susulan bagi wilayah terdampak banjir di Kabupaten Demak telah ditentukan dan direncanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) pada tanggal 24 Februari mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono pada hari Minggu (18/2) di Semarang bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karanganyar, Kabupaten Demak sudah melaksanakan rapat pleno membahas rencana pemilu susulan di wilayahnya.

Dalam rapat pleno tersebut dibahas terkait putusan hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara susulan Pemilu 2024 di sepuluh desa di Kecamatan Karanganyar yang terdampak banjir.

“KPU Kabupaten Demak telah memutuskan serta menetapkan hari Sabtu, 24 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara susulan Pemilu 2024 di sepuluh desa terdampak banjir yang ada pada wilayah Kecamatan Karanganyar,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Tetapi untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS), ia mengatakan hingga saat ini masih belum ditentukan. Apakah nantinya TPS akan tetap di lokasi semula, kantor kelurahan, atau tempat yang lainnya.

Menurutnya, KPU akan mempertimbangkan kondisi di lapangan terlebih dahulu. Hal itu sembari menunggu banjir yang sedang menggenangi sepuluh desa di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak itu benar-benar surut.

Nantinya jika banjir yang terjadi belum surut, pemilu susulan akan tetap dilaksanakan. Meskipun terpaksa harus merelokasi TPS sebagaimana yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu susulan dilaksanakan 10 hari setelah tanggal pemungutan dan penghitungan suara. Tidak bisa diundur dan harus tetap dilaksanakan dengan relokasi TPS,” ungkapnya.

Ia mengatakan sepuluh desa tersebut adalah Desa Karanganyar, Wonoketingal, Cangkring Rembang, Cangkring, Undaan Kidul, Undaan Lor, Ngemplik Wetan, Wonorejo, Ketanjung, dan Jatirejo. Terdapat 27.669 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di 114 TPS, sebanyak 13.888 pemilih laki-laki, dan 13.781 pemilih perempuan.

Selain di Kabupaten Demak ada 26 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 13 kabupaten atau kota yang direkomendasikan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng. Hal itu karena dugaan pelanggaran baik secara teknis maupun non teknis.

Sebanyak 26 TPS di 13 kabupaten/kota di Jateng itu telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada hari Minggu (18/2) ini. Sementara pemilu susulan untuk daerah terdampak banjir di Kabupaten Demak baru akan dilaksanakan pada hari Sabtu (24/2) mendatang karena pertimbangan wilayah yang masih tergenang banjir.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore