
Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni.
JawaPos.com–Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar, Bali, mencatat tujuh tempat pemungutan suara (TPS), mulai dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), pengawas TPS, petugas ketertiban, hingga saksi, seluruhnya perempuan.
Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni mengemukakan, kehadiran perempuan sebagai petugas penyelenggara itu untuk menindaklanjuti arahan dari KPU Provinsi Bali yang mensyaratkan minimal ada satu TPS perempuan di tiap kabupaten/kota.
”Khususnya di Denpasar, TPS perempuan sebenarnya sejak Pemilu 2014, yang awalnya dengan melibatkan kader posyandu dan PKK sebagai anggota KPPS,” ujar Sekar seperti dilansir dari Antara.
Pada Pemilu 2024, menurut dia, ada sedikit perbedaan karena tidak hanya petugas KPPS yang perempuan. Tapi pengawas TPS, petugas ketertiban, hingga para saksi seluruhnya kaum hawa.
Meskipun KPU Provinsi Bali meminta agar ada satu percontohan TPS perempuan untuk setiap kabupaten/kota, pihaknya mengimbau agar minimal ada satu TPS perempuan hingga di tiap kecamatan di Denpasar.
”Ternyata respons dari PPS (panitia pemungutan suara) maupun panitia pemilihan kecamatan (PPK) cukup antusias sehingga sekarang malah ada tujuh TPS semua petugasnya perempuan,” ujar Sekar.
Untuk sebaran tujuh lokasi TPS perempuan di Kota Denpasar berdasar kecamatan, yakni TPS 1 Dangin Puri Kauh dan TPS 26 Peguyangan (Denpasar Utara), TPS 19 di Banjar Ratna Bhuwana Sumerta Kauh (Denpasar Timur). Berikutnya di TPS 33 Banjar Kaja, Panjer (Denpasar Selatan); TPS 5 dan 7 Banjar Batukandik, Padangsambian Kaja; dan TPS 20 Banjar Bhuana Kubu, Tegal Harus (Denpasar Barat).
”Menjadi KPPS ini merupakan cikal bakal partisipasi perempuan sebagai penyelenggara pemilu. Kami harapkan nanti mereka juga bisa menjadi penyelenggara pemilu di jenjang yang lebih tinggi seperti menjadi PPS, PPK, bahkan anggota KPU,” tutur Sekar.
Apalagi, lanjut dia, berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ada afirmasi terkait dengan perempuan, khususnya sebagai penyelenggara pemilu harus memperhatikan keterwakilan perempuan. Bahkan, ada aturan bagi peserta pemilu minimal 30 persen keterwakilan perempuan wajib dipenuhi peserta pemilu.
”Dalam mempersiapkan hal-hal seperti itulah, kami ingin melalui KPPS di TPS perempuan ini kesadaran berpolitik dari perempuan mulai terbuka,” papar Sekar.
Ketika KPPS berinteraksi dengan saksi partai politik dan hal-hal politik praktis saat pelaksanaan Pemilu 2024, menurut dia, mereka menjadi lebih mengenal dan terbuka wawasan mengenai politik.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
